Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap modus seorang perempuan warga negara asing asal Ukraina, Kateryna Vakarova (21) yang menyeludupkan narkotika 4-Chloromethcathinone (4-CMC) seberat 1,9 kilogram.
Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi Tri Kuncoro saat konferensi pers di Denpasar, Selasa mengatakan narkotika tersebut berupa narkotika Golongan I jenis 4-CMC dengan berat netto 1.991,25 gram dibawanya dari Polandia ke Bali. Narkotika tersebut baru pertama kali diungkap di Bali.
"Dia ini sebagai kurir. Barangnya (narkoba) ada padanya, tetapi dia tidak mengaku barang itu miliknya," kata Kuncoro didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.
Tri menjelaskan KV ditangkap pada Minggu 3 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kasus tersebut terungkap saat petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai KV yang akan melewati pemeriksaan petugas saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Saat dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai barang bawaan KT.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika dalam kopernya.
Setelah dilakukan uji laboratorium, narkotika tersebut masuk Golongan I jenis 4-CMC dengan berat netto 1.991,25 gram.
Menurut Tri, dalam menyelundupkan narkoba tersebut, KV menyimpannya dalam koper yang dibawanya.
Rencananya, narkoba tersebut diedarkan di Bali untuk komunitas WNA yang terbatas mengingat harga CMC terhitung mahal.
Menurut Tri, besar kemungkinan KV tergiur dengan tawaran untuk membawa paket tersebut ke Bali. Apalagi, KV baru pertama kali masuk ke Bali.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Tri, KV diduga merupakan bagian jaringan narkotika internasional Golden Crensent.
Golden crensent atau bulan sabit emas merupakan sebutan untuk jaringan narkoba yang meliputi wilayah Afganistan, Pakistan dan Asia Timur.
Tri menjelaskan narkotika 4-CMC atau biasa juga disebut blue safir adalah senyawa sintetis dari narkoba jenis katinon. Katinon sendiri yaitu senyawa bersifat stimulan yang ditemukan pada tanaman semak bernama khat.
"Pola penggunaannya dilarutkan dalam air. Jika digunakan akan menimbulkan efek stimulan dan resistensi lebih tinggi," katanya.
KV dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.