Kerja sama ini melibatkan tiga bidang dari berbagai perguruan tinggi yang diperlukan dalam perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan, yaitu kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III sebagai fasilitator mutu pendidikan tinggi di wilayah Jakarta menegaskan komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi melalui penguatan jejaring kerja sama dengan mitra kampus.
"Kerja sama ini melibatkan tiga bidang dari berbagai perguruan tinggi yang diperlukan dalam perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan, yaitu kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum," kata Kepala LLDikti Wilayah III Henri Tambunan dalam kegiatan Perjanjian Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di Jakarta, Selasa.
Melalui kerja sama ini, Henri menegaskan pihaknya dengan perguruan tinggi yang diampu bersama-sama menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan melalui pemberian dukungan layanan dalam bidang bantuan hukum, kesehatan, dan psikologi terhadap korban kekerasan.
Adapun bagi korban kekerasan, lanjut dia, selain memastikan haknya terpenuhi dalam proses pendampingan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh, kerja sama ini dapat memastikan bahwa rasa aman, keadilan, dan dukungan berkelanjutan dari institusi perguruan tinggi dapat diperoleh dengan mudah, cepat dan profesional.
"Nah dengan demikian, kita menegaskan bahwa kerjasama ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, sehat dan berkeadilan, serta mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan," ujarnya.
Henri mengungkapkan komitmen LLDikti Wilayah III tidak sekadar diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, namun juga strategi lain. Salah satunya melalui portal Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA) yang memuat informasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan serta pemahaman sikap anti korupsi dan anti narkoba sebagai upaya mewujudkan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas.
Selain itu, LLDikti Wilayah III melalui Tim Kerja ADIA pada Maret 2025 telah membentuk Perguruan Tinggi (PT) Pendamping dan PT Asuh sebagai upaya pemetaan penanganan kekerasan di perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III, sebagai upaya percepatan pembentukan Satgas PPKPT serta penanganan laporan kekerasan yang komprehensif dan akuntabel.
Maka dari itu, Kepala LLDikti Wilayah III mengharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian dalam kerja sama ini dapat disebarkan lebih luas.
"Ini tentu bisa menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, dan ramah bagi semua," ucapnya.
Diketahui, kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan salah satu isu penting yang membutuhkan perhatian dan penanganan terpadu.
Terhadap pencegahan dan penanganannya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang menjelaskan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan yang meliputi tiga aspek yaitu hukum, kesehatan dan psikologi.