Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap dua warga negara asing asal Inggris, KG (29) dan PE (48) yang diduga menyeludupkan narkoba jenis kokain dari Barcelona, Spanyol ke Bali.
"Awalnya mereka tinggal di Thailand, kemudian bertemu di Barcelona. Setelah itu, salah satu berangkat duluan ke Bali (PE), menunggu barang itu dibawa ke Bali," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat konferensi pers di Denpasar, Selasa.
Rudy menduga keduannya bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional yang menjadikan Bali sebagai tempat peredaran narkoba.
Sementara itu, Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi Tri Kuncoro menyatakan berat barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa kokain mencapai 1.321 gram.
Keduanya diduga merupakan kaki tangan dari seorang yang bernama Santos yang hingga kini masih diburu oleh BNN.
Tri menjelaskan kedua WNA tersebut awalnya tinggal di Thailand, lalu disuruh oleh Santos (DPO) untuk mengambil barang di Barcelona, Spanyol untuk dibawa ke Bali.
Pertemuan tersebut dikonfirmasi oleh kedua tersangka KG dan PE.
Kepada petugas, KG dan PE menerangkan bahwa keduanya sempat bertemu di Barcelona, Spanyol pada sekira seminggu sebelum ditangkap.
Kasus tersebut terbongkar pada Rabu 3 September 2025 sekira pukul 20.30 Wita, dimana petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang yang akan melewati pemeriksaan petugas.
Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray atas barang bawaan penumpang yang diketahui berinisial KG, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika Golongan I jenis kokain dengan berat 1.321 gram netto yang disimpan dalam sebuah tas.
Saat ditangkap petugas BNN, KG menerangkan yang bersangkutan disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokain tersebut dari Barcelona, Spanyol ke Bali untuk diserahkan kepada seseorang di villa di Kerobokan , Kuta Utara, Kabupaten Badung yang telah disewa olehnya.
Karena itu, esoknya Kamis 4 September 2025 sekira pukul 02.30 Wita, barang tersebut dibawa ke vila yang dimaksud. Saat itu, PE diketahui WN Inggris datang menemui KG untuk mengambil tas yang di dalamnya terdapat narkotika jenis kokain atas suruhan seseorang bernama Santos.
Tri menerangkan kokain kedua pelaku dijanjikan uang 5.000 dolar AS per orang.
"Barang tersebut rencananya dijual kepada komunitas mereka di Bali yakni para WNA. Di Bali kan banyak komunitas orang asing, yang pastinya targetnya sesama WNA karena harga kokain sangat mahal," kata Tri.
Keduanya hanya pasrah saat dihadirkan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa. Mereka dijerat Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.