BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN ‐ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin kembali memberikan teguran, kepada tempat usaha Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Km 2.
Teguran kedua ini diberikan, lantaran hingga saat ini, usaha kuliner tersebut belum mengantongi izin.
Diantaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena bangunan telah berdiri.
"Mengurus SLF agar bisa mendapatkan Pajak PBB, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021," kata Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, Selasa (9/9/2025).
Diungkapkan Suri bahwa, pihak Mie Gacoan telah mengajukan proses perizinan pada masa teguran kedua ini.
"Tapi prosesnya belum selesai, sehingga teguran tetap kami berikan," ujarnya.
Meski pihak pengusaha sudah berupaya memenuhi kewajiban perizinan, namun tetap ada sanksi yang akan diberikan oleh Dinas PUPR.
"Sanksi paling ringan berupa teguran dan yang terberat bisa berujung pada penghentian operasional," terang Suri.
Diberitakan sebelumnya, tempat usaha Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani, Km 2 Banjarmasin, kini telah resmi beroperasi.
Kendati demikian, bangunan tempat usaha tersebut belum juga memiliki izin, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, Rabu (13/8/2025).
"Kami sudah berikan surat teguran pertama, agar mereka memproses perizinan. Terguran ini berlaku selama 14 hari," katanya.
Lebih lanjut Suri menjelaskan, saat ini tempat usaha itu juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) selain PBG.
"Kalau bangunan belum jadi bisa saja cukup PBG. Karena sudah beroperasi, maka juga diperlukan SLF dengan segala konsekuensinya," jelasnya.
Selanjutnya ketika teguran pertama ini tidak diindahkan, Suri memastikan pihaknya akan memberikan teguran kedua.
"Bila belum juga berproses, maka kami akan beri teguran ketiga dan menyerahkan penindakan kepada Satpol PP," tegasnya.
Dilain sisi, Suri mengungkapkan, bahwa secara peruntukan ruang, lokasi Mie Gacoan telah sesuai dengan Penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Namun, secara teknis terdapat pelanggaran garis bangunan dan belum ada dokumen SLF, yang wajib disertai pernyataan mandiri dari pengelola.
"Tim pengawasan bangunan kami sudah turun melakukan pengukuran dan peninjauan," ujarnya.
Berkaitan hal tersebut para pemilik usaha diminta untuk mematuhi aturan, mengenai tata ruang kota.
"Tentu kami sambut baik investasi yang membawa manfaat ekonomi. Tapi aturan harus dihormati," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)