Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil merespons permintaan pihak Lisa Mariana untuk dilaksanakannya tes DNA (deoxyribonucleic acid) ulang di Singapura antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.

“Jika pihak LM (Lisa Mariana) meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum,” kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, di Jakarta, Selasa.

Muslim menilai tes DNA yang telah dilaksanakan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) melalui pengambilan sampel darah dan air liur.

“Terkait proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten, dan sepengetahuan kami semua,” ucapnya.

Selain itu, Laboratorium Pusdokkes Polri telah berstandar atau sertifikasi akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA.

Terlebih, ujar Muslim, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti merupakan ahli DNA yang mempunyai integritas tinggi.

“Berkaca dari itu tentu tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan pihak Laboratorium Pusdokkes Mabes Polri,” katanya.

Maka dari itu, Muslim menilai permintaan tes DNA ulang oleh Lisa Mariana tidak beralasan.

“Tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami, hanya mencari sensasi saja,” ujarnya.

Diketahui, Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang antara dirinya, putrinya yang berinisial CA, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan bahwa permohonan itu diajukan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan ke beberapa pimpinan Polri dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim,” kata Bertua.

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti mengatakan bahwa dari pemeriksaan DNA, diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.

Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.