Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah antar dua kelompok remaja yang terjadi di jalur Pantura, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Berdasarkan keterangan Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasatreskrim Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, tawuran tersebut dipicu tantangan melalui media sosial Instagram ini melibatkan puluhan remaja dari wilayah Indramayu dan Subang.
"Motif dari kejadian tersebut Para pelaku melakukan aksi tawuran bukan karena dendam pribadi, tetapi semata-mata untuk mencari lawan dan membuat konten tawuran yang sedang marak di media sosial," ujar AKBP Doni, Minggu(14/9/2025) malam.
Akibat aksi Tawuran tersebut puluhan pelajar tersebut menggunakan senjata tajam dan balok kayu tersebut, mengakibatkan dua orang remaja jadi korban, satu orang diantaranya tewas.
"Korban meninggal dunia diketahui berinisial R.S. (17) di TKP akibat luka bacokan di kepala, sedangkan korban W.P. (14) mengalami luka robek di leher dan masih dirawat di RS Mitra Pelumbon Patrol," katanya.
Menurut AKBP Dony, kronologis singkat berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari saling tantang antar admin masing-masing kelompok di media sosial Instagram.
"Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di jalur Pantura perbatasan Indramayu Subang tepatnya dikawasan Pusakajaya untuk melakukan aksi tawuran. Setiba di lokasi, puluhan remaja turun dari kendaraan dan langsung terlibat saling serang menggunakan senjata tajam dan balok kayu," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Tim Resmob bergerak cepat mengamankan para pelaku tawuran remaja yang menewaskan 1 orang tersebut.
"Hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Subang berhasil mengamankan 11 orang pelaku berinisial (Z.A), (D.M), (M.E), (I.F), (R.D.S), (R.M), (M.S.A), (M.I.S), (A.R.S), (T), dan (A.F.M). diamankan di wilayah Indramayu dan Compreng," katanya.
" Petugas juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan saat tawuran seperti celurit," imbuhnya.
Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta melengkapi alat bukti dan 11 pelaku yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polres Subang.
"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 1. tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 dan 170 KUHP," tandasnya.
Polres Subang mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang.
"Mari sama-sama awasi anak-anak kita, agar tidak salah bergaul dan demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," pungkasnya(*)