Perampok Gudang Makanan di Kediri Diringkus Polisi, Pelaku Sempat Lukai Satpam
Cak Sur September 16, 2025 07:32 AM

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Upaya pencurian dengan kekerasan yang terjadi di gudang distributor makanan ringan CV Sanjaya Perkasa di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), berakhir dengan penangkapan pelaku. 

Polisi berhasil meringkus tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan jika pelaku berinisial NK (28) yang tak lain merupakan karyawan gudang tersebut. 

Aksi nekat pelaku, dilakukan pada Jumat (13/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, dengan target sebuah brankas gudang. 

"Beberapa waktu lalu, kami menerima laporan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan. Saat ini kami sudah mengamankan seorang laki-laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Joshua saat ditemui di Mapolres Kediri, Senin (15/9/2025).

Dalam aksinya, pelaku sempat melukai satpam gudang berinisial SWP (29) menggunakan kunci roda. 

Korban mengalami pendarahan, dan segera dilarikan ke rumah sakit. 

Beruntung, kondisinya kini telah membaik dan sudah bisa beraktivitas kembali.

Menurut Joshua, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari keterangan sejumlah saksi yang memperkuat kronologi kejadian. 

Pelaku diamankan di rumahnya, masih di wilayah Kota Kediri pada pukul 08.00 WIB keesokan harinya.

"Pelaku ini karyawan di lokasi yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara). Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami modus maupun motifnya. Korban juga sudah mendapatkan penanganan medis," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah kunci roda yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, satu tas hitam, satu handphone, satu tablet, satu seragam kerja warna biru, sepasang sandal hitam dan satu gunting. 

Selain itu, polisi juga mengamankan hasil visum et repertum sebagai penguat penyidikan.

AKP Joshua menambahkan, rencana pelaku untuk membawa kabur brankas berhasil digagalkan. 

Korban yang sempat berteriak meminta tolong, membuat warga sekitar berdatangan dan mengetuk pagar perusahaan. 

Panik, pelaku berusaha menghilangkan jejak dan melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 365 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, dikurangi sepertiga karena masih dalam kategori percobaan.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas AKP Joshua.

Polisi masih terus melakukan pendalaman, untuk mengungkap motif pasti pelaku.

"Untuk motif nanti kami akan update lagi," tandas AKP Joshua.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.