Tertekan Dirundung Guru & Kepsek, 11 Siswa SMAN Tak Terima Dikeluarkan Sekolahnya: Kami Bukan Ilegal
Mujib Anwar September 17, 2025 12:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Polemik 11 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu yang diberhentikan sepihak berbuntut panjang.

Mereka kini mendatangi Ombudsman dan kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM setempat pada Senin (15/9/2025).

Kedatangan mereka didampingi para orang tua dan pengacara untuk menyampaikan keluhan terkait pemecatan yang mereka alami tanpa alasan jelas.

Setelah dinyatakan tidak terdaftar, para siswa diminta untuk pindah.

Namun, dari 72 siswa yang awalnya bertahan, jumlahnya berkurang menjadi 43, dan kini tersisa 16 siswa yang tetap bertahan.

"Kami terus bertahan karena kami tidak salah, kami masuk jalur resmi bukan ilegal," kata salah satu siswa dengan nada penuh harapan.

Namun, perjuangan mereka tidak berbuah manis.

Para siswa mengaku dipermalukan di hadapan teman-teman mereka saat upacara, diusir, dan disuruh belajar di perpustakaan serta kantin.

"Guru-guru tekan kami atas perintah kepala sekolah, kami seperti dirundung oleh guru," ungkap salah satu siswa sambil menahan tangis.

"Di sekolah kami diawasin oleh guru, kami seperti maling. Kami mau belajar, kami sesuai dengan apa yang diinginkan sekolah," imbuh dia.

Suasana hening menyelimuti ruangan saat mereka menyampaikan keluhan tersebut.

Kuasa hukum 11 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu yang dikeluarkan sekolah secara sepihak, Hartanto menyatakan, tiga anak kliennya sakit fisik serta dua orang mengalami gangguan mental.

"Kami akan melakukan gugatan pada pihak sekolah," ujar Hartanto saat mendampingi para siswa dan wali murid di kantor perwakilan Ombudsman, Bengkulu, Senin (15/9/2025).

"Karena pemberhentian sepihak oleh sekolah mengakibatkan tiga anak klien kami sakit fisik," tuturnya.

"Dua orang lainnya terganggu secara mental berdasarkan rekomendasi psikolog," imbuh Hartanto.

DIBERHENTIKAN SEPIHAK - 11 siwa yang diberhentikan sepihak oleh SMAN 5, Kota Bengkulu mendatangi, Kantor Perwakilan Ombudsman, Bengkulu, Senin (15/9/2025). Para orang tua mengeluhkan terkait nasib anak-anaknya yang telanjur masuk sekolah.
11 siwa yang diberhentikan sepihak oleh SMAN 5, Kota Bengkulu mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman, Senin (15/9/2025). Para orang tua mengeluhkan terkait nasib anak-anaknya yang telanjur masuk sekolah. (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

Menurut Hartanto, rencana gugatan pidana kepada SMAN 5 Kota Bengkulu karena merugikan siswa, akan ia layangkan kepada penegak hukum.

Namun, saat ini ia fokus agar anak-anak tetap bisa sekolah di SMAN 5 Kota Bengkulu.

"Gugatan pidana akan kami lakukan, tetapi saat ini kami fokus agar anak-anak tetap sekolah di SMAN 5," tegas dia.

Menurut dia, pindah sekolah bukan merupakan solusi.

Pihak sekolah diminta untuk menghentikan diskriminasi terhadap anak.

"Ini bisa berujung ke pidana, rekomendasi dari psikolog menyatakan bahwa anak terganggu mental dan psikis, yang berbuat harus bertanggung jawab."

"Pindah itu bukan solusi, SMAN 5 harus hentikan diskriminasi terhadap anak," kata dia.

Ia juga menuntut Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk turun tangan menghentikan persoalan di SMAN 5.

Sementara itu, salah seorang wali murid mengatakan, perjuangan mencari keadilan untuk anaknya terus dia lakukan.

Diberhentikannya anak-anak dari sekolah membuat mental anak terganggu.

"Kami berjuang cari keadilan, diusir oleh kepala sekolah. Anak-anak di kelas dirundung keluar kelas."

"Setiap hari dirundung dan diminta pindah oleh kepala sekolah," kata seorang ibu.

"Anak kami stres, saya sudah bolak-balik ke klinik, ia mengalami kelelahan fisik dan mental. Saya dirujuk ke psikolog."

"Anak tidak mau pindah, sampai sekarang alasannya tidak jelas. Mau ujian ambil nilai, tetapi diusir," ungkap seorang ibu.

Ia mengatakan, dirinya berulang kali membujuk anaknya untuk pindah ke sekolah lain, tetapi anaknya tidak bersedia.

"Hasil psikolog anak saya sudah masuk ambang empat dan lima; kejiwaannya tertekan. Lewat dari ambang batas itu, anak saya terkena depresi."

"Rasa cemasnya sudah di ambang batas karena tertekan oleh guru yang ditekan oleh Kepala Sekolah untuk mengusir anak dari sekolah," ujarnya.

Selama proses mencari keadilan, anak-anak sudah hampir sebulan tidak belajar.

"Air mata anak-anak kami telah kering. Sudah mati rasa," tangis seorang wali murid.

Usai menemui Ombudsman, para siswa mendatangi Kanwil Hukum dan HAM, lalu ke sekolah.

Setiba di sekolah, rombongan tidak dapat bertemu dengan kepala sekolah.

"Kepala sekolah bersembunyi entah di mana," kata wali murid sambil menggedor ruang kepala sekolah.

Perwakilan siswa SMAN 5 Kota Bengkulu bersama wali murid dan pengacara mendatangi Ombudsman, Bengkulu, Senin (15/9/2025).
Perwakilan siswa SMAN 5 Kota Bengkulu bersama wali murid dan pengacara mendatangi Ombudsman, Bengkulu, Senin (15/9/2025). (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

Selang beberapa menit, kuasa hukum SMAN 5 Kota Bengkulu, Ahmad Tarmizi Gumay, tiba.

Ia menjelaskan bahwa apa yang diprotes para siswa dan wali murid tidak sesuai karena 11 siswa yang dikeluarkan masuk ke SMAN 5 Kota Bengkulu tidak melalui jalur resmi.

"Kami selama ini menghormati proses yang dilakukan wali murid. Kami sudah menjawab; sekarang duduk persoalannya, 11 orang ini masuk ke SMAN 5 melalui jalur apa?" ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini, pihak 11 wali murid tidak dapat menjelaskan bahwa anaknya masuk lewat jalur apa.

Dia mengatakan, ada empat jalur: pertama, prestasi; kedua, zonasi; ketiga, mutasi; dan keempat, afirmasi.

"Mereka ini tidak dapat menjelaskan masuk melalui jalur mana?" ungkap dia.

Ia menambahkan, klaim 11 siswa yang diterima tersebut melalui apa, melalui surat keputusan, tidak ada menurutnya.

"Makanya saya ingin tahu siapa yang menerima; ketika ada oknum sekolah bermain, silakan laporkan oknum itu," ujarnya.

Menanggapi adanya 10 orang siswa yang diberhentikan lalu diterima kembali oleh sekolah, Tarmizi mengakui ia belum mengetahui informasi tersebut.

"Setahu saya tidak ada," jawabnya.

Pernyataan kuasa hukum SMAN 5 Kota Bengkulu ini pun dibantah para orang tua.

Menurut mereka, anak-anaknya ada yang masuk melalui jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan lainnya.

"Anak kami masuk melalui jalur resmi, bukan ilegal," demikian tegas wali murid.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyarankan agar para orang tua menyekolahkan anaknya ke SMA lain yang masih memiliki kuota dan mengikuti prosedur.

"Tidak boleh ada yang di DO. Untuk sekolah yang overload, maka digeser ke sekolah lain. Semua harus sekolah," ungkap Helmi.

Ia melanjutkan, tidak bisa dipaksakan agar anak yang tidak terdaftar di Dapodik untuk terus belajar di SMAN 5 Kota Bengkulu.

"Kalau dipaksakan, maka anak yang akan rugi," ucap dia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.