BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - MS (32) warga Desa Baharu Utara dan AH (48) warga Desa Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor warga yang tengah terparkir di halaman rumah, Minggu (31/8/2025), di Jalan Selokayang, Desa Semayap RT 20, Kotabaru.
Saat itu, kendaraan Scoopy milik korban, Putri Permata (22), terparkir tanpa kunci stang.
Diungkapkan Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, berdasarkan penyelidikan selama empat hari, dari laporan yang dibuat korban, dugaan mengarah kepada kedua pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di tempat berbeda.
MS ditangkap saat sedang asyik meneguk miras bersama teman-temannya di rumah, sedangkan AH diciduk di tempat kerjanya, saat berjualan kue di sekitar Tugu Nelayan.
"Saat diinterogasi, keduanya mengakui semua perbuatannya. Mereka mengaku nekat mencuri untuk miras dan keperluan pribadi," beber Bustanil saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Dari ocehan keduanya, polisi juga mengantongi kronologis dan motif operandi aksi pencurian yang dilancarkan.
Pengakuan MS, pencurian dilakukan karena faktor ekonomi, guna memenuhi hasrat untuk menenggak miras.
"Termasuk saat beraksi, MS dan AH juga di bawah pengaruh minuman," timpal Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Febrian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (tab)