TribunBatam.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mencatat capaian signifikan dalam perang melawan narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 16 September 2025, sebanyak 216 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 298 tersangka ditangkap.
Hal itu diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat ungkap kasus di lobby Mapolda Kepri, Nongsa, Selasa (16/9). Sore itu, 23 tersangka turut dihadirkan.
“Kami tidak pernah berhenti memerangi narkotika. Polda Kepri selalu berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, mulai dari BNN, Bea Cukai, TNI, hingga mendapat dukungan dari Mabes Polri dan BNN Pusat,” ujar Asep dengan bangga.
Dari 216 kasus tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Ia lantas merincinya :
1. 127.638,04 gram sabu
2. 2.634,61 gram ganja kering
3. 73.420 butir ekstasi
4. 556,3 gram serbuk ekstasi
5. 5.726 gram MDMB 4en PINACA
6. 1.000 gram heroin
7. 11 paket sinte gorila
8. 1.254 butir happy five
9. 3.273,38 gram ketamin
10. 405,8 gram happy water
11. 4.693 butir etomidate
“Dari total barang bukti ini, negara berhasil menyelamatkan sekitar 853.040 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Asep.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memaparkan sejumlah kasus menonjol yang diungkap dalam periode Agustus hingga pertengahan September 2025.
Pada Agustus 2025 saja, Ditresnarkoba mencatat 21 kasus dengan 27 tersangka termasuk dua kasus limpahan dari Bea Cukai Batam.
Barang bukti yang diamankan antara lain 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate
Sementara Kasus menonjol bulan Agustus di antaranya, Penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian Penggerebekan pengedar sabu di kawasan Tanjung Riau dan Windsor Square Batam.
Serta Penangkapan seorang WNA Malaysia dengan barang bukti cairan vape berisi sinte gorila
Sementara itu, periode 1–16 September 2025, Ditresnarkoba mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang disita berupa 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.
Dari periode ini, empat kasus besar berhasil terungkap, termasuk jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam dengan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu serta penggerebekan mini laboratorium narkotika di Tanjung Piayu yang menghasilkan 5,5 kilogram sabu dan serbuk ekstasi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi dikembangkan hingga ke jaringan pengendali.
“Kami akan terus menelusuri siapa yang mengajarkan proses produksi, siapa yang mengendalikan, dan seberapa besar jaringan distribusinya. Meski pelaku mengaku baru sekali beroperasi, penyidikan akan terus mendalami pola komunikasi dan alur distribusi mereka,” jelas Asep.
Ia juga mengajak masyarakat Kepri untuk mendukung penuh program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Dengan kepedulian dan peran aktif masyarakat, kita bisa ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ini penting untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa,” tutupnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)