Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK setempat, Selasa (16/9/2025) sore.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya mengesahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK setempat, Selasa (16/9/2025) sore.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK, Mohd Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua I DPRK, dr Afzalul Zikri, dan dihadiri 17 dari 25 anggota dewan.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala SKPK, tenaga ahli fraksi, dan undangan lainnya.
Sebelum pengesahan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara mereka, dimulai dari Iradani (Fraksi Partai Aceh), Muhammad Khalis (Fraksi Golkar).
Kemudian Rauzatul Jannah, SPd (Fraksi Demokrat Perjuangan), Cut Man (Fraksi Petiga Raya), dan ditutup oleh H Ramlan IB (Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan).
Usai penyampaian pandangan akhir, rapat diskors selama 30 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK.
Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani Bupati Nagan Raya dan pimpinan DPRK, kemudian dibacakan Plt Sekretaris DPRK, Drs. Said Amri.
Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH yang akrab disapa TRK menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 disusun untuk memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, meliputi pendapatan, belanja, serta pembiayaan.
“Perubahan ini juga menyesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD,” sebut Bupati TRK.
“Perubahan KUA-PPAS merupakan formulasi capaian target kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah guna memudahkan penyusunan perencanaan anggaran serta sebagai sarana pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Bupati TRK menambahkan, perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 telah melalui pembahasan maraton bersama legislatif.
Ia merincikan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.149.316.100.113, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.169.781.617.350, yang terdiri atas belanja operasi Rp826.734.138.090, belanja modal Rp92.669.324.318, belanja tak terduga Rp8.800.000.000 serta belanja transfer Rp241.578.154.941.
“Uraian ini menggambarkan garis besar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2025,” kata TRK.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya atas dedikasi serta kerja sama yang harmonis dalam proses pembahasan.
“Semoga kebersamaan ini terus kita pupuk demi kemajuan Kabupaten Nagan Raya ke arah yang lebih baik lagi,” tutup Bupati TR Keumangan. (*)