Prabowo Siapkan Keppres Komisi Reformasi Polri, Kedudukan dan Wewenang Polisi Bakal Dikaji Ulang
Faisal Zamzami September 17, 2025 06:32 AM

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri.

Dia mengatakan, tim yang tergabung dalam Komisi Reformasi Polri itu akan dilantik dalam waktu dekat.

“Belum (ada target), kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin akan segera dilantik ya (tim) sehari dua hari ini dan kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden itu,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo  menyampaikan bahwa Komisi Reformasi Polri akan bekerja beberapa bulan.

Salah satu tugas tim ini adalah merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.

Terungkap, Prajurit Kopassus Siksa dan Paksa Kacab BRI Pindahkan Dana Rekening Dorman
Artikel Kompas.id 
 
“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Yusril, hasil rumusan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian.

Persetujuan ini disampaikan Prabowo saat bertemu dengan tokoh-tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) selama tiga jam, sejak pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4, Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.

“Disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian," kata eks Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, usai pertemuan, Kamis.

Gomar menyampaikan, persetujuan presiden seperti gayung bersambut.

Ia pun menuturkan, sejumlah hal tersebut sudah dalam konsep Presiden Prabowo.

“Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut, ya, yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian," ucap dia.

Sementara itu, eks Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim mengatakan, Presiden Prabowo juga menyetujui pembentukan tim investigasi independen pasca demo.

 

Kedudukan dan Wewenang Polisi Disebut Bakal Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto segera membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Yusril mengatakan, komisi ini dibentuk untuk merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.

“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Komisi ini, kata dia, akan bertugas selama beberapa bulan dengan menyerahkan hasil rumusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

Selanjutnya, kata Yusril, hasil rumusan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

 
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap dia.

 

Sudah tayang di Kompas.com

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.