Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap enam pria karena diduga mengoplos gas bersubsidi ke gas portabel dalam bentuk kaleng dan kemudian dijual kepada masyarakat di kawasan pelabuhan dan Jakarta Utara.

“Dari lima laporan polisi ada enam pelaku yang kami tangkap dalam periode Juli hingga Agustus 2025,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan keenam tersangka berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38) dan AA (24).

Menurut dia, modus tindak pidana keenam tersangka hampir sama yakni memindahkan gas di tabung gas bersubsidi ke kaleng gas portabel untuk dijual kembali.

“Dalam prosesnya memang tidak sesuai SOP (prosedur operasional standar) dan itu tidak diizinkan oleh pemerintah terkait dengan pengoplosan karena ini berbahaya dilakukan oleh sendiri-sendiri atau tidak sesuai aturan,” katanya.

Pelaku ini dijerat pasal 32 ayat 2 junto pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal. Kemudian pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi yang diubah ke dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Seluruh pelaku ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun,” katanya.

Pelaku memperlihatkan cara mengoplos gas bersubsidi ke gas portabel saat jumpa pers di Jakarta, Rabu. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Ia menjelaskan penindakan ini dalam rangka menindaklanjuti Astacita Presiden Prabowo dan program presisi Kapolri guna menjamin ketersediaan tabung gas tiga kilogram bersubsidi untuk masyarakat yang berhak.

“Kami juga ingin memastikan penggunaan tabung gas portabel ini dapat digunakan masyarakat secara aman,” kata dia.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Juli, kemudian ditindaklanjuti pada Agustus dan September ini.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 11 tabung gas bersubsidi, dua tabung kosong gas bersubsidi, 557 kaleng gas portabel, 98 kaleng gas portabel kosong, 440 penutup gas, tujuh regulator dan empat telepon seluler.

Ia mengatakan semua pelaku ini memproduksi gas portabel ini di rumah pribadi masing-masing dan rumah itu ada yang dikontrakkan dan indekos.

“Mereka melakukan aktivitas ini tidak dengan keahlian atau tempat sebagaimana mestinya seperti di pabrik,” katanya.