Usai 'Dibeking' DPR, Perwakilan Ojol Ingatkan Aplikator Tak Langgar Regulasi Pemerintah
Ferdinand Waskita Suryacahya September 17, 2025 08:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengingatkan kepada pihak aplikator agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan, bila nantinya regulasi terkait ojol sudah ditetapkan dalam bentuk peraturan presiden maupun undang-undang, maka perusahaan aplikator wajib mematuhinya.

Hal itu disampaikan Igun usai perwakilan ojol ditemui oleh sejumlah anggota DPR RI di sela aksi mereka.

“Pastinya kalau sudah bentuknya merupakan peraturan presiden maupun undang-undang, perusahaan aplikator apabila melanggar pun akan berhadapan dengan hukum,” kata Igun di DPR RI, Rabu (17/9/2025).

Igun menambahkan, pihaknya bersama para pengemudi maupun kurir online yang hadir dalam aksi hari ini meminta agar aplikator tidak lagi melakukan pelanggaran regulasi.

“Kami dari Garda Indonesia maupun rekan-rekan kurir online meminta kepada perusahaan aplikator jangan ada lagi melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun DPR RI. 

Pastinya kami pun akan terus bergerak apabila perusahaan aplikator terus melakukan pembangkangan dengan melanggar apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maupun negara,” ujarnya.

'Dibeking DPR'

Sebelumnya, Igun membeberkan ada lima tuntutan utama yang disepakati dengan DPR dalam pertemuan tersebut.

Pertama, DPR melalui Komisi V menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. 

Sambil menunggu, Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum sementara.

Kedua, kesepakatan soal bagi hasil, di mana pengemudi online akan mendapatkan 90 persen, sedangkan perusahaan aplikator hanya 10 persen. 

“Itu akan diatur dalam Perpres sehingga aturan lain di luar itu gugur,” ujar Igun.

Ketiga, terkait tarif pengiriman barang dan makanan. Menurut Igun, poin ini juga akan diakomodir dalam Perpres agar lebih jelas dan tegas.

Keempat, audit investigatif terhadap potongan 5 persen yang kerap membengkak hingga 20–50 persen di lapangan. 

“Kalau terbukti ada pungutan yang tidak sesuai regulasi, maka itu pungutan liar dan harus diproses hukum,” tegasnya.

Kelima, penghapusan program yang dianggap merugikan driver seperti aceng, slot, multi order, dan member berbayar. 

“Jadi kembali semua ke tarif reguler yang ada, sambil menunggu Perpres terbit,” ujarnya.

Soal kapan Perpres itu akan diteken Presiden Prabowo, Igun menyebut tinggal menunggu waktu.

“Apakah sebelum berangkat ke luar negeri atau sesudahnya, itu akan ditandatangani,” ujarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.