Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Seorang pengendara sepeda motor (Sepmor) dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal setelah terperosok ke dalam lubang besar di Jalan Lintas Nasional, tepatnya di depan Puskesmas Peureulak Barat, Gampong Alue Bue, Aceh Timur.
Insiden ini terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, menyoroti kembali bahaya kondisi jalan yang sudah lama dikeluhkan warga.
Menurut saksi mata, korban tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya saat melintasi area yang dipenuhi lubang lokasi itu.
Pengendara dengan sepeda motor Honda Beat melaju dari arah Timur (Medan) ke Barat (Banda Aceh).
Sesampai di depan Puskesmas Peureulak Barat, ia jatuh ke dalam lubang dan tersungkur bersama sepeda motornya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dibagian kepala dan pendarahan sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan yang diakibatkan oleh kerusakan parah di ruas jalan tersebut.
Warga setempat mengungkapkan bahwa mereka telah berulang kali menyampaikan keluhan tentang kondisi jalan yang membahayakan ini kepada pihak berwenang.
"Sudah lama jalan ini rusak, tapi sampai sekarang belum ada perbaikan. Banyak pengendara yang jadi korban," ujar Murni, salah seorang warga.
Kondisi jalan yang memprihatinkan ini tidak hanya mengancam keselamatan pengendara lokal, tetapi juga para pelintas yang menggunakan jalur provinsi Aceh.
Perbaikan segera sangat mendesak untuk mencegah lebih banyak korban berjatuhan.
Pihak PUPR Provinsi serta rekanan didesak untuk segera mengambil tindakan nyata, seperti melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh.
Hal ini tidak hanya akan meningkatkan keselamatan, tetapi juga melancarkan mobilitas dan aktivitas perekonomian warga di sekitar.
Untuk diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan, yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.