Saat ini, kebanyakan negara di dunia menganut sistem demokrasi. Meski begitu masih ada sejumlah negara yang mempertahankan sistem kerajaan atau bentuk monarki.
Sistem ini menempatkan seorang raja, ratu, kaisar, atau sultan sebagai kepala negara. Biasanya seorang raja memiliki masa jabatan seumur hidup dan diwariskan secara turun-temurun.
Apa Itu Monarki?
Dilansir dari laman Visual Capitalist dan World Population Review, pada era modern sistem monarki masih digunakan di beberapa negara dengan jenis yang berbeda.
Monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh satu orang, yakni raja atau ratu. Berbeda dengan presiden atau perdana menteri yang dipilih untuk periode tertentu, seorang raja hanya turun dari tahta bila wafat, mengundurkan diri, atau dalam kasus langka, dilengserkan.
Dalam praktiknya, posisi raja hampir selalu diwariskan kepada keluarga dekat, biasanya anak pertama. Karena itu, banyak kisah perebutan kekuasaan lahir dari sistem kerajaan.
Jenis-jenis Monarki di Era Modern
Tidak semua monarki berjalan dengan cara yang sama. Ada beberapa jenis sistem kerajaan yang dikenal hingga kini:
1. Monarki Absolut
Raja memiliki kekuasaan penuh tanpa batas. Ia bisa membuat hukum, mengatur pemerintahan, dan memutuskan kebijakan. Contoh: Arab Saudi, Vatikan, Eswatini.
2. Monarki Konstitusional
Raja hanya berperan sebagai simbol negara. Kekuasaan politik dijalankan oleh parlemen dan perdana menteri. Contoh: Inggris, Jepang, Denmark, Swedia.
3. Monarki Federal
Raja memimpin sebuah federasi, sementara negara bagian di dalamnya punya sistem pemerintahan sendiri. Contoh: Malaysia, Uni Emirat Arab.
4. Monarki Campuran
Sistem yang menggabungkan absolut dan konstitusional, dengan kekuasaan raja yang masih cukup besar. Contoh: Maroko, Yordania, Liechtenstein.
Apakah Sistem Kerajaan Masih Relevan?
Pendukung monarki menilai kerajaan menjaga tradisi, identitas, dan stabilitas negara. Namun, kritik juga muncul, terutama soal biaya besar untuk keluarga kerajaan dan keterbatasan demokrasi di monarki absolut.
Di era modern, peran raja lebih sering menjadi simbol budaya dan persatuan bangsa ketimbang penguasa penuh.
Monarki mungkin sudah berubah, tapi warisannya tetap hidup sebagai simbol tradisi, identitas, dan stabilitas di dunia modern.
10 Negara yang Masih Menganut Sistem Kerajaan
1. Inggris Raya (Monarki Konstitusional)
Dipimpin Raja Charles III. Meski populer, perannya lebih simbolis karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen.
2. Jepang (Monarki Konstitusional)
Kaisar Naruhito memegang takhta. Keluarga kekaisaran Jepang dikenal sebagai salah satu yang tertua di dunia, sudah ada lebih dari 2.600 tahun.
3. Arab Saudi (Monarki Absolut)
Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memegang kekuasaan penuh, termasuk membuat hukum dan menunjuk pejabat.
4. Malaysia (Monarki Federal-Konstitusional)
Unik karena rajanya, Yang di-Pertuan Agong, dipilih dari sembilan sultan setiap lima tahun sekali.
5. Vatikan (Monarki Absolut)
Paus berperan sebagai pemimpin spiritual sekaligus kepala negara dengan kekuasaan absolut.
6. Andorra (Monarki Konstitusional)
Dipimpin dua penguasa sekaligus: Presiden Prancis dan Uskup Urgell dari Spanyol.
7. Maroko (Monarki Campuran)
Raja Mohammed VI memiliki kekuasaan politik yang besar meski negara juga mengenal parlemen.
8. Denmark (Monarki Konstitusional)
Dipimpin Ratu Margrethe II (hingga 2024, lalu digantikan Raja Frederick X).
9. Eswatini (Monarki Absolut)
Raja Mswati III adalah salah satu dari sedikit raja absolut di Afrika.
10.Uni Emirat Arab (Monarki Federal)
Terdiri dari tujuh emirat dengan pemimpin masing-masing. Presiden UEA dipilih dari para emir tersebut.