BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sedikitnya ada lima reklame yang akan ditertibkan oleh Pemko Banjarmasin, dalam waktu dekat.
Rencana penertiban terhadap Reklame jenis Baliho Bando tersebut, lantaran tidak memiliki izin dan melanggar aturan.
Adapun lokasinya berada di Jalan Pangeran Samudera, Jalan Brigjen H Hasan Basri, dan Jalan S Parman.
"Kami sudah menyiapkan rencana untuk melakukan penertiban bando di beberapa titik," kata Plt Sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid, Kamis (18/9/2025).
Karena melanggar aturan, reklame-reklame tersebut menurut Syahid sudah seharusnya dilakukan penertiban.
Sama halnya seperti keberadaan Baliho Bando di Jalan A Yani, yang telah ditertibkan beberapa tahun lalu.
"Pemerintah tidak mengizinkan lagi penggunaan Baliho Bando di lokasi tersebut," ujarnya.
Berkaitan dengan rencana penertiban, pihaknya ujar Syahid sudah melakukan koordinasi bersama sejumlah SKPD.
"Kami sudah koordinasi bersama DPMPSP dan PUPR. Namun penertiban nantinya tetap akan dilakukan oleh Satpol PP ," jelasnya.
Berdasarkan data BPKAD, saat ini total jumlah reklame di Banjarmasin sebanyak 1.900 unit.
Dari ribuan reklame tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh Pemko Banjarmasin saat ini sudah mencapai Rp 2 Miliar lebih.
"Bila dipresentasikan dengan target PAD tahun ini senilai Rp 3,8 Miliar, maka sudah terealisasi sebesar 53 persen," terang Syahid.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)