Ranperda Desa Wisata Disahkan, Dorong Pengembangan Potensi Wisata Lokal di HSS
Hari Widodo September 23, 2025 04:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menyepakati dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Ranperda) sekaligus.

Salah satu Ranperda yang menjadi pembahasan dan disahkan oleh pihak DRPD, terkait Ranperda Desa Wisata yang diusulkan pihak legislatif ke pihak eksekutif.

Pengesahan dihadiri Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor di Aula DPRD setempat, Senin (22/9/2025).

Ranperda Desa Wisata yang kini telah disahkan menjadi Perda, Menurut Husnan, bertujuan agar wisata-wisata di HSS tetap berjalan baik dan berkembang.

“Tentunya mencakup perkembangan segi ekonomi dan wisata, dan pelestarian kebudayaan kita ini,” ucapnya.

Di waktu yang sama, Sekda Muhammad Noor menyampaikan, adanya Perda Desa Wisata akan semakin mempertegas status desa wisata.

“Semoga ini menjadikan pengembangan desa wisata lebih maju lagi,” katanya.

Perda Desa Wisata diharapkan mendorong pengembangan potensi lokal desa-desa di HSS. Regulasi ini dinilai strategis untuk menumbuhkan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat desa secara berkelanjutan. 
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.