Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial HU (34) yang membawa 22 kilogram sabu di wilayah Jakarta Utara.

“Kami berhasil mengamankan 1 orang WNA Pakistan inisial HU di 2 TKP yang berbeda di Jakarta Utara,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta, Selasa.

Penangkapan HU dilakukan di pinggir Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Senin (22/9), sekitar pukul 19.50 WIB.

"Dari lokasi itu, juga diamankan satu kantong berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, dua ponsel, dan kartu kunci kamar hotel," kata Candra.

Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Di kamar hotel, ditemukan dua koper besar berisi sabu dengan berat bruto 19 kilogram. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 22 kilogram sabu," ujar Candra.

Barang bukti tersebut, kata dia, diduga berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Jakarta.

"Awalnya, ada informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. HU pun ditangkap saat berada di jalan, sebelum akhirnya digiring ke hotel tempat ia menyimpan sebagian besar barang bukti sabu," tutur Candra.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Candra.