Penjelasan Rumah Sakit Bali soal Jantung Turis Australia yang Tak Dikirim Pulang
GH News September 25, 2025 08:12 PM
Denpasar -

Byron Haddow (23) alias Byron James Dumschat tewas di Bali. Jenazah turis Australia itu dikirim pulang tanpa jantung. Begini penjelasan pihak rumah sakit:

Jantung Byron hilang dari tubuhnya setelah diotopsi di Bali. Byron ditemukan tewas di vila kawasan Kerobokan, Badung pada Jumat (30/5/2025). Pihak RSUP Prof Ngoerah menegaskan pengiriman organ jantung dilakukan oleh pihak pemakaman.

"Yang memulangkan itu pihak pemakamannya. Kami serah terima organ jantungnya tanggal 21 Juli 2025," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof Ngoerah, I Made Darmajaya, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/9/2025).

Jenazah Byron sebelumnya dipulangkan ke Australia pada 12 Juni 2025, sekitar empat minggu setelah kematiannya. Namun, saat autopsi kedua di negaranya, ditemukan bahwa jantung pemuda Australia itu tidak ada di tubuhnya.

Jantung Byron Diambil untuk Diautopsi

RSUP Prof Ngoerah menegaskan keluarga sudah diberi tahu sejak awal bahwa jantung Haddow masih dalam proses autopsi penuh sehingga belum bisa disertakan dalam pemulangan jenazah.

Darmajaya menjelaskan autopsi terhadap organ vital seperti jantung memang dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan organ secara utuh. Proses ini memakan waktu lebih lama dibandingkan pemeriksaan sampel organ biasa.

"Secara teknis, autopsi sudah dilakukan sesuai SOP (prosedur standar operasional) untuk mengambil organ tubuh atau sampel jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang," jelasnya.

"Pada kasus tertentu, jantung memang harus diambil utuh untuk menentukan letak kelainan jantung. Itu tidak mudah. Dipotong tipis-tipis. Begitu pula dengan otak. Kalau perlu, kami ambil otaknya secara utuh, jika ada kelainan otak," sambungnya.

Setelah melalui pemeriksaan laboratorium, jantung Haddow akhirnya diserahkan ke pihak pemakaman pada 21 Juli 2025, atau lima pekan setelah jenazah dipulangkan ke keluarganya.

Dari pihak pemakaman, organ tersebut kemudian dikirim ke Australia. Meski jantung Byron sudah dikembalikan, pihak keluarga tetap merasa kecewa. Mereka menilai banyak pertanyaan yang tidak mendapat jawaban, termasuk dasar hukum penahanan jantung.

"Bahwa apa dasar hukum yang menahan jantung dari anak klien kami? Kenapa tidak pernah ada permintaan izin untuk menahan jantungnya? Dan apa alasannya dilakukan otopsi terpisah antara badan dan jantungnya?" kata kuasa hukum keluarga lainnya, I Gusti Ngurah Bayu Padana.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.