Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai pembentukan tim transformasi Polri bisa menjadi otokritik dan perbaikan kebijakan internal sehingga mampu membangun kembali kepercayaan publik.
"Sehingga, Polri tidak hanya menjadi aparat negara, melainkan juga garda terdepan dalam memperkuat demokrasi dan menjaga kepercayaan publik," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
PBHI bersama koalisi masyarakat sipil pun mendorong agar Polri segera melakukan reformasi paradigma pengamanan, dari pendekatan represif menuju pendekatan perlindungan.
Dia berharap pandangan dari organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat peran kepolisian sebagai penjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Kalau Polri menempatkan diri secara benar, maka tidak ada lagi alasan untuk membatasi kebebasan berekspresi dengan dalih keamanan. "Justru, pengamanan yang dilakukan harus berbasis pada hak asasi manusia, dengan pendekatan persuasif dan dialogis," kata Julius.
Dia menegaskan, Polri harus mengambil posisi strategis sebagai penjaga perdamaian yang berdiri di barisan rakyat.
Hal itu lantaran Polri memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan hak-hak dasar warga, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi terlindungi.
"Maka, posisi Polri harus berdiri bersama untuk memastikan penyampaian itu tetap dalam koridor hak asasi yang kita sebut sebagai 'the right to peaceful assembly',” ujar Julius.
Dia menilai masih ada kesalahpahaman dalam praktik Kepolisian. Pengamanan aksi masyarakat kerap dipersepsikan represif. Padahal, peran sejati Polri adalah menjamin agar setiap aksi berjalan aman, tertib dan damai.
"Kehadiran polisi jangan sampai dipandang sebagai ancaman atau intimidasi, melainkan harus dirasakan sebagai mitra yang melindungi warga negara dalam menyuarakan hak-haknya," katanya.
Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan meminta masukan dari koalisi masyarakat sipil terkait transformasi Kepolisian.
“Beberapa hari ke depan, kami akan mengundang koalisi masyarakat sipil untuk juga ikut berbicara, memberikan masukan kepada kami sehingga kemudian itu menjadi satu rangkuman besar,” kata Kapolri di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/9).
Pembentukan tim tersebut tertuang melalui Surat Perintah (Sprin) bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang ditandatangani oleh Kapolri pada 17 September 2025.
Total terdapat 52 perwira tinggi dan menengah yang berada di dalam tim reformasi. Kapolri bertindak sebagai pelindung, sedangkan Wakapolri Komjen Polisi Dedi Prasetyo sebagai penasihat.
Perwira tinggi (Pati) yang ditunjuk sebagai ketua tim adalah Kalemdiklat Polri Komjen Polisi Chryshnanda Dwilaksana.