Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan memberikan pendampingan bagi anak yang menjadi korban pencabulan berinisial SQ (12) yang terjadi di Pancoran.

"Kita melakukan pendampingan, kita kerja sama juga dengan pekerja sosial (peksos) dengan UPT," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya membutuh bantuan dari UPT dan peksos juga untuk pendampingan psikologis dan psikis korban.

Citra menambahkan kondisi anak tersebut saat ini dalam kondisi baik dengan diawasi serta dipantau juga oleh orang tuanya.

"Ke depannya juga pasti tidak hanya pemeriksaan, pasti pemulihan psikologisnya juga akan dipulihkan oleh tim UPT," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025.

"Waktu kejadiannya ini sudah dari Agustus 2025 sampai tanggal 23 September 2025. TKP-nya itu berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/10).

Nicolas menyebutkan, kasus ini berawal saat tersangka mengajak ketemuan dengan seorang anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya keduanya telah mengenal karena tinggal satu bangunan di apartemen.

"Selanjutnya mengajak korban ke kamar apartemennya dan memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa," katanya.

Tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan telepon seluler (ponsel) dan juga uang jika mau diajak ke kamarnya.