Grid.ID - Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanas saat artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan nada suara yang meninggi, Nikita menjawab pertanyaan-pertanyaan jaksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketegangan ini sampai membuat majelis hakim turun tangan untuk menenangkan suasana.
Adu argumen dimulai ketika JPU mencecar Nikita mengenai unggahan di media sosialnya yang berkaitan dengan produk perawatan kulit (skincare) yang dianggap berbahaya.
Dengan bangga Nikita menyebut akun media sosialnya selalu menarik perhatian aparat. Sebab Niki selalu memberikan informasi terkait produk-produk yang dinilai berbahaya dan overclaim.
"Aparat itu melihat dari sosial media saya, jadi perhatian aparat. Kenapa? Karena mereka-mereka ini memang menjual skincare yang overclaim dan berbahaya! Contohnya seperti skincare yang itu (Glafidsya)," tegas Nikita di PN Jaksel, Kamis (2/10/2025).
Jaksa kemudian mempertanyakan maksud dari pernyataan Nikita yang menyebut satu per satu akan "kena" dalam chat-nya bersama Dokter Oky. Nikita menjelaskan bahwa maksudnya adalah ia akan mengunggah ulang semua ulasan dari orang lain mengenai produk-produk overclaim.
"Kena itu maksudnya adalah saya pasti akan merepost semua postingan-postingan orang-orang yang mereview produk tersebut, bukan saya yang review ya," jelasnya.
JPU lantas mendalami apakah Nikita menambahkan narasi atau keterangan tambahan dalam unggahan ulangnya. Hal itu dengan tegas langsung dibantah ibu 3 anak tersebut.
"Tapi saudara merepost dengan menambahkan pembicaraan?" tanya jaksa.
"Tidak ada saya tambahkan. Kalau repost-an saya tidak pernah menambahkan apapun. Hanya saya repost di media sosial saya tanpa saya tambahkan kata-kata atau apapun itu," jawab Nikita.
Ketika jaksa kembali bertanya apakah ia tidak berbicara dalam unggahan tersebut, Nikita membedakan antara repost dan siaran langsung.
Namun, saat disinggung mengenai siaran langsung, emosi Nikita kembali tersulut. Dengan suara yang meninggi, ia mengklaim bahwa semua yang ia sampaikan saat siaran langsung adalah fakta.
"Kalau saat live semua yang saya omongkan adalah fakta! Saya tidak pernah bicara bohong!" seru Nikita.
Melihat tensi yang semakin tinggi antara terdakwa dan JPU, Ketua Majelis Hakim akhirnya menengahi. Dengan nada tenang, hakim mengingatkan semua pihak di persidangan untuk lebih santai.
"Kita semua itu capek, santai aja lah. Jawabnya santai, tanyanya juga santai. Jadi yang dengar enak juga," ujar Hakim Ketua Kairul Soleh.
Hakim juga memberikan nasihat kepada Nikita untuk tidak terburu-buru dalam menjawab pertanyaan dan menunggu hingga pertanyaan selesai diajukan.
"Saya ingatkan lagi dijawab, ditanya. Setiap ditanya selesai dijawab, gausah buru-buru, ya?" pesan hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Nikita dengan nada lebih tenang.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari laporan pengusaha skincare, Reza Gladys, terkait unggahan Nikita di media sosial. Nikita didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar agar tidak menjelek-jelekkan produk milik Reza.
Namun, Nikita membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa tindakannya adalah bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk skincare yang tidak aman.
Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.