Pemkab HST Ajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
Irfani Rahman October 02, 2025 09:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID,  BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan. 

"Raperda ini kita ajukan sebagai payung hukum kita bersama untuk penyesuaian jumlah luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B)," kata Wakil Bupati HST H Gusti Rosyadi Elmi mewakili Bupati Samsul Rizal di Gedung DPRD setempat, Kamis, (02/10/2025). 

Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD HST yang dipimpin Ketua DPRD HST H. Pahrijani dihadiri para anggota DPRD, para kepala SKPD dan undangan lainnya. 

Wabup Gusti menyampaikan, penyesuaian dilakukan agar sesuai dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023–2042, realitas lahan pertanian pangan di Kabupaten HST, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lahan pertanian. 

Wakil Bupati HST, H Gusti Risyadi Elmi menyampaikan sambuta4
RAPAT PARIPURNA - Wakil Bupati HST, H Gusti Risyadi Elmi menyampaikan sambutan dalam rapat Paripurna mengenai perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil penetapan terbaru, Wabup menyebut, luas LP2B ditetapkan sekitar 23.973,75 hektare dan LCP2B ditetapkan sekitar 10.384,73 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai sekitar 34.358,49 hektare. 

Lebih lanjut, penyesuaian ini penting agar petani mendapat kepastian hukum dalam mengelola lahan mereka, serta pemerintah daerah juga memiliki pedoman jelas dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.

“Kami berharap dukungan dan persetujuan dari DPRD HST terhadap Ranperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya. 

Selain soal perlindungan lahan, usulan ini juga membawa harapan peningkatan kesejahteraan petani, seperti pemberian insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, hingga kemudahan sertifikasi lahan pertanian pangan. 

Setelah penyampaian gambaran umum Raperda, Wabup kemudian melakukan penyerahan secara simbolis dokumen Raperda tersebut yang kepada Ketua DPRD HST H. Pahrijani di hadapan para anggota dan tamu undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD HST H. Pahrijani kemudian mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penyampaian Ranperda tersebut.

“Terima kasih kepada pemerintah daerah atas usulan yang telah disampaikan. Semoga pembahasan selanjutnya berjalan lancar, dan Perda ini benar-benar membawa manfaat bagi petani serta masyarakat,” pungkasnya. (AOL) 
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.