Grid.id - Masih ingat dengan sosok Bjorka? Bjorka viral usai meretas banyak data nasabah dan kini Bjorka ditangkap polisi.
Bjorka kembali viral dan kali ini ia berhasil ditangkap polisi. Namanya sempat viral selama 3 tahun terakhir ini.
Pada Kamis (2/10/2025), sosok Bjorka yakni WFT, seorang pria berusia 22 tahun ditampilkan ke publik oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Nampak Bjorka mengenakan baju oranye.
Ia juga mengenakan masker dan tangannya diborgol. Melansir dari Kompas.com, Bjorka berperawakan kurus, kulitnya sawo matang dan rambutnya keriting.
Kronologi sebelum Bjorka ditangkap polisi
Bjorka diketahui sempat membuat geger netizen. Pasalnya, menggunakan akun X, Bjorka sempat mengklaim dirinya sudah meretas 4,9 juta akun database nasabah bank.
Melansir Tribunnews, sosok Bjorka ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa, 23 September 2025 lalu. WFT alias Bjorka ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana.
Ia diduga sudah mengambil database dari Breach Forums untuk diunggah ke Dark Forums. Bjorka diperkirakan sudah main di dark web sejak tahun 2020 lalu.
Usai dilacak oleh patroli siber, Bjorka sempat mengubah nama usernamenya dari Bjorka jadi SkyWave.
"Pada bulan Maret 2025, tersangka mengubah nama lagi menjadi Shint Hunter lalu pada Agustus 2025 berubah nama lagi jadi Oposite 6890," jelas Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus.
Selain itu, Bjorka juga memeras bank swasta namun belum sempat dilakukan karena keburu ditangkap polisi.
“Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta,” jelas Alvian lagi.
“Kemudian setelah itu di bulan Februari juga pelaku mengupload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan,” tambahnya.
Niat Bjorka itu tak kesampaian lantaran pihak bank melaporkannya ke polisi pada 5 Februari 2025 lalu. Setelah diselidiki, Bjorka pun berhasil ditangkap polisi.
WFT atau Bjorka terancam Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai Bjorka ditangkap polisi, ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 12 miliar.