6 Jam Jalani Sidang, Nikita Mirzani Meringis dan Keluhkan Sakit saat Diperiksa Jaksa
Ulfa Lutfia Hidayati October 02, 2025 09:34 PM

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun setelah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama kurang lebih enam jam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa ini berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. Agenda dimulai dengan mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli, yaitu ahli hukum UU ITE Andi Widiatno dan ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Namun, di tengah sesi tanya jawab antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Nikita, Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh memutuskan untuk menunda persidangan sementara waktu karena bertepatan dengan azan Magrib.

"Tadi begini, ini kan sudah mau masuk adzan ya. Mungkin kita pending. Kita lanjutkan, tolong jangan dibuat tidak kondusif ya. Siap, siap. Silakan," ujar Khairul di ruang sidang.

Setelah sidang diskors, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyampaikan bahwa kondisi kliennya sedang tidak sehat. Menurutnya, Nikita merasakan sakit di bagian lehernya.

"lni kondisi terdakwa memang ee dari kemarin kan saya mengajukan untuk berobat. Nah sekarang berdampak ini terdakwa agak sakit panas di bagian belakang (leher)," kata Usman.

Menanggapi keluhan tersebut, majelis hakim menegaskan agar pihak terdakwa melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit sebagai bukti untuk menguatkan permohonan izin berobat.

"Permohonan silakan diajukan yang mengantar. Tetapi yang ada hanya permohonan, tidak dilengkapi dengan surat dari rumah sakit kan begitu. Kita tunggu memang mana surat dari rumah sakit yang memang dari hasil lab di luar itu memang perlu untuk pengobatan di luar," ucap majelis hakim.

Nikita kemudian menjelaskan bahwa dokter di rumah tahanan (rutan) telah mengetahui kondisinya dan menyarankannya untuk menjalani terapi leher sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Izin yang mulia Bukannya Rutan tidak mau mengeluarkan tapi Rutan sudah tahu bahwasanya dari dokter itu saya harus terapi seminggu dua kali," jelas Nikita.

Meski demikian, hakim kembali menekankan pentingnya prosedur formal dengan adanya surat resmi sebagai dasar untuk mengeluarkan penetapan izin berobat.

"Kalau tidak ada surat dari rumah sakit, apa dasar saya keluarkan penetapan? Tentunya nanti juga ditolak oleh jaksa. Tolong, kalau memang sakit, ada surat sakit dari Rutan. Kita tidak pernah menolak, begitu ya terdakwa," tegas Khairul.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda kembali persidangan. Nikita terlihat meringis saat kembali ke kursi di samping tim kuasa hukumnya.

Ia juga terlihat mengoleskan minyak kayu putih ke bagian perutnya. Niki juga sempat menolak meninggalkan ruang sidang karena perutnya sakit.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Jaksa mendakwa Nikita telah mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti mengunggah konten negatif. Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.