Bandung (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa kehadiran pos bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan dapat membantu penyelesaian permasalahan masyarakat di desa/kelurahan.
Dengan adanya pos bantuan hukum atau posbankum, ia mengatakan, persoalan-persoalan hukum yang terjadi di desa/kelurahan bisa diupayakan diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice, pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
"Kalau bisa diselesaikan lewat proses restorative justice, itu lebih bagus," kata Supratman selepas acara peresmian dan pengukuhan pos bantuan hukum (posbankum) desa dan kelurahan di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
"Tapi pos bantuan hukum itu bukan hanya mengatur soal litigasi, tapi non-litigasi juga, termasuk konsultasi dan pemberian hingga pencarian informasi," ia menjelaskan.
Menteri Hukum mengapresiasi kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan pembentukan 5.957 pos bantuan hukum tingkat desa dan kelurahan hanya dalam waktu satu minggu.
"Jawa Barat luar biasa, akibat kolaborasi terutama Pak Gubernur yang memobilisasi, hari ini mencatatkan sejarah, 5.957 desa dan kelurahan terbentuk posbankum," katanya.
"Itu bukan perkara mudah, kalau antara pemimpin, Gubernur dengan seluruh bupati, wali kota, dan kepala desanya itu enggak nyambung. Itu pasti tidak bisa," kata dia.
Dia mengemukakan, keberadaan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan dapat diperkuat dengan penerbitan peraturan tentang majelis desa.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Hukum sepenuhnya mendukung upaya pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan.
"Kita support habis. Prinsipnya, masyarakat bisa mempunyai akses keadilan tepat di semua tingkatan," katanya.