Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyerahkan dua perwira Polri berstatus tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di penginapan Gili Trawangan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Kepala Subdit III Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Jumat, mengatakan penyerahan para tersangka yang bersamaan dengan barang bukti itu merupakan bagian dari tahap akhir penyidikan.

"Jadi, Rabu (1/10) kemarin berkas telah dinyatakan lengkap dan hari ini kami tindaklanjuti tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," katanya.

Pelaksanaan tahap dua tersebut berlangsung di kantor Kejari Mataram. Usai proses pemeriksaan kelengkapan tahap dua, penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.

"Penahanan dititipkan di Lapas Kuripan," ujar dia.

Catur menerangkan dalam kasus ini ada lagi tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari yang telah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik. Status perkaranya masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa peneliti.

"Misri masih proses melengkapi," ucapnya.

Sebelumnya, Kamis (2/10), Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menyatakan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas dua tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi telah lengkap atau P-21.

"Berkas perkara untuk tersangka Yogi dan Haris Chandra sudah lengkap atau P-21," kata Efrien.

Dari hasil penelitian berkas, jaksa menyatakan unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

"Jadi, pasal pidana yang terpenuhinya itu kombinasi kumulatif," ucap dia.

Untuk berkas milik tersangka perempuan yakni Misri Puspita Sari yang telah mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik, Efrien mengatakan belum ada pengembalian berkas.

"Untuk Misri belum, berkas belum balik ke kami, masih di penyidik," ucap dia.

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada medio April 2025.

Dari hasil penyelidikan terungkap Brigadir MN meninggal dengan tidak wajar. Muncul dugaan personel Bidpropam Polda NTB itu meninggal akibat penganiayaan.

Kepolisian kemudian menetapkan Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri sebagai tersangka yang turut mengetahui dan berada di lokasi kejadian.