Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk salah satu dari kementerian/lembaga dalam tim tersebut untuk mewakili pemerintah pada pembahasannya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah saat ini masih menyusun draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas bersama.

"Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dalam penyusunan draf RUU KKS, ia menjelaskan terdapat panitia antarkementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Jika nantinya draf telah rampung, sambung dia, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk salah satu dari kementerian/lembaga dalam tim tersebut untuk mewakili pemerintah pada pembahasannya.

"Jadi seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah," ungkapnya.

Terkait adanya pasal dalam RUU KKS yang menyebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa melakukan penyidikan tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber, Supratman belum bisa berkomentar dan akan memeriksa terlebih dahulu.

"Saya coba konfirmasi dahulu dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan atau bisa tanya soal hal itu kepada beliau," ucap Menkum.

Saat ditemui setelah acara ITSEC Cybersecurity Summit 2025 di Jakarta (26/9), Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas menargetkan RUU KKS rampung pada tahun ini.

Meski tidak memerinci lebih lanjut, Slamet menyebut RUU KKS telah diharmonisasikan dengan Kemenkum.

“Sudah harmonisasi. Ada Biro Hukum dan Deputi I (BSSN) yang menangani,” ujarnya.

Adapun RUU KKS telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama 66 RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas untuk dibahas tahun 2026, Kamis (18/9).

Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.