Jakarta (ANTARA) - Sejumlah keluarga Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Pada sidang perdana praperadilan yang digelar pada Jumat, tampak ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie serta keluarga lainnya menghadiri sidang.
Mereka duduk di kursi paling depan untuk menyimak jalannya persidangan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim.
Saat ini, persidangan masih terus berjalan dengan pembacaan permohonan dari pemohon oleh sejumlah kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu.
Nadiem Anwar Makarim mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Dia mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.