"Pada intinya kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum, secara pribadi saya prihatin atas kejadian ini karena tiba-tiba ramai di media sosial,"
Palu (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghormati segala proses hukum, terhadap salah seorang anggota KPID Sulteng yang terjerat dugaan korupsi.
"Pada intinya kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum, secara pribadi saya prihatin atas kejadian ini karena tiba-tiba ramai di media sosial," kata Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin dihubungi di Palu, Jumat.
Anggota KPID Sulteng dengan inisial ST menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu sebesar Rp3 miliar, kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu. ST saat menjabat sebagai Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu.
Andi menyampaikan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan ke KPI Pusat. KPID Sulteng akan mengumumkan status resmi ST setelah rapat pleno yang dilaksanakan hari Senin, 6 Oktober 2025 mendatang.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan tiga tersangka dalam kasus penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.
“Tiga tersangka telah ditahan yakni inisial ST, RBM dan BA,” kata Kasi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat.
Dia menjelaskan dua tersangka yakni ST sebagai Direksi Keuangan & Administrasi Perumda Kota Palu, RBM sebagai Direksi Operasional Perumda Kota Palu dan BA sebagau Direktur CV Sentral Bisnis Persada atau perusahaan rekanan.
Menurut Yudi, para tersangka diduga menyalahi prosedur, dalam pelaksanaan anggaran penyertaan modal senilai Rp3 miliar dari Pemkot Palu. Dana tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.
“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal itu menyimpang dari prosedur dan peruntukannya, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah. Sehingga tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencairan dan penggunaan anggaran juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024. Akibatnya, daerah ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palu mulai hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025.