Pendampingan ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun regulasi
Bangkalan (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, terkait penyusunan draft perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pendampingan ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," kata Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far seusai melakukan zoom meeting dengan Kemendagri di Aula Diponegoro, Kantor Bupati Bangkalan, Senin.
Ia menjelaskan, pendampingan oleh Kemendagri itu juga untuk memastikan bahwa regulasi pajak dan retribusi daerah benar-benar relevan dengan kondisi terkini serta mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Menurut Wabup, Pemkab Bangkalan berkomitmen menjalankan proses penyusunan perda dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, optimalisasi PAD harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik,” katanya.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan proses penyusunan perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Bangkalan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Selain Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, turut hadir dalam kegiatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bambang Budi Mustika, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Kabupaten Bangkalan merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang kini sedang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah berbasis pada potensi desa.
Saat ini, pemkab mulai bersinergi membantu pengembangan usaha potensial yang ada di desa di sejumlah desa di wilayah itu, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan daerah.
"Rencana tersebut kami konsultasikan kepada Kemendagri, sehingga pihak Kemendagri bersedia memberikan pendampingan, agar upaya yang kami lakukan, sesuai dengan ketentuan, efektif dan tepat sasaran, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bangkalan Bambang Budi Mustika.