Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengusut dugaan adanya aktivitas illegal logging (penebangan liar) yang terjadi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pengarah Satgas PKH mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan informasi awal yang diterima, terdapat praktik penebangan liar di daerah tersebut sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.

“Terdapat praktik penebangan liar di kawasan hutan produksi di Pulau Sipora seluas kurang lebih 21.000 hektare,” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, hingga kini, aktivitas penebangan tersebut masih terus berlangsung dengan luas area yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare.

“Seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan,” ujarnya.

Jaksa Agung menekankan, dugaan kegiatan penebangan liar ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara.

Maka dari itu, Satgas PKH akan mengusut tuntas dugaan kegiatan penebangan liar ini.

Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.