Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
UU ini membawa sejumlah pembaruan, termasuk penguatan ekosistem kepariwisataan, klasifikasi desa wisata, serta pemanfaatan teknologi digital dalam promosi pariwisata.
Menanggapi hal tersebut, Rinna Sri Isdiyati, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, menyebut pengesahan UU ini harus menjadi angin segar bagi pengembangan desa wisata di Majalengka.
Menurutnya, Majalengka punya banyak potensi wisata, mulai dari Panyaweuyan, Argapura, hingga kawasan Gunung Ciremai.
"Kalau aturan baru ini benar-benar diterapkan di daerah, desa wisata di Majalengka bisa naik kelas, dari tahap rintisan hingga mandiri,” ujar Rinna saat berbincang dengan Tribun, Jumat (3/10/2025).
Menurut dia, kehadiran UU Kepariwisataan terbaru ini bisa membantu masyarakat desa lebih percaya diri mengelola potensi lokalnya. Selain meningkatkan jumlah wisatawan, keberadaan desa wisata juga bisa menggerakkan ekonomi rakyat melalui UMKM, kuliner, dan produk khas Majalengka.
Rinna juga menyoroti pentingnya digitalisasi pariwisata yang diatur dalam UU tersebut.
Dengan pengesahan UU Kepariwisataan, Rinna berharap pembangunan pariwisata Majalengka tidak hanya fokus pada kunjungan wisatawan, tetapi juga menjaga budaya, memberdayakan masyarakat, dan menghadirkan kesejahteraan yang merata.
“Promosi berbasis teknologi sangat penting. Dengan adanya Bandara Kertajati, kalau wisata Majalengka bisa dipasarkan secara digital, dampaknya pasti luar biasa,” ucapnya.
Ia menambahkan, DPRD Majalengka akan berperan mengawal kebijakan ini agar benar-benar sampai ke tingkat desa.
“Regulasi ini jangan hanya berhenti di pusat. Kita pastikan masyarakat Majalengka bisa merasakan manfaat langsungnya,” katanya.