TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Dugaan pungutan tarif parkir di Warung Ibu Imas Bandung yang di luar ketentuan kembali viral di media sosial.
Sebelumnya sempat beredar di media sosial jika seorang pelanggan mengeluh karena ditarik biaya parkir Rp50 ribu.
Kasus pada Juli 2025 tersebut pun langsung direspon cepat polisi.
Pelaku juru parkir liar pun ditangkap.
Namun seakan tidak ada efek jeranya, kasus serupa dan masih di tempat yang sama, kembali terjadi.
Seorang pelanggan yang menggunakan mobil kaget karena dimintai biaya parkir Rp30 ribu.
Keluhan tersebut pun diunggah di media sosial dan saat ini menjadi viral.
Viral Biaya Parkir Rp30 Ribu
Seorang juru parkir liar diduga menarik biaya Rp30 ribu per mobil kepada pengunjung warung nasi Ibu Imas Bandung.
Warung nasi Ibu Imas terkenal legendaris di Kota Kembang.
Warung tersebut dirintis oleh Riswanti sejak 1980 dari berjualan gerobak di sekitar Terminal Kebon Kelapa.
Warung Nasi Ibu Imas pusat terletak di Jalan Balonggede Nomor 69/48 93, Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain legendaris, banyak artis maupun vlogger yang membuat warung nasi Ibu Imas makin ramai pengunjung.
Namun keramaian tersebut justru memunculkan juru parkir liar alias pungli.
Pada Juli 2025, pelaku pungli yang meminta Rp50 ribu dari pelanggan telah ditangkap.
Namun kini teranyar, pelanggan mengaku digetok Rp30 ribu saat berkunjung di warung nasi Ibu Imas.
Pengalaman tersebut lantas dibagikan akun Instagram @afianrazi pada Senin (6/10/2025).
"Samlekom Pemkot Bandung dan jajaran aparat Jabar."
"Day 1 makan di Warung Bu Imas biaya parkir 30 ribu," tulis video yang beredar.
Perekam memperlihatkan kertas parkir yang terbuat dari kertas kuitansi dengan tulisan tarif parkir '30 ribu'.
Video singkat tersebut kini viral dan dibagikan oleh akun @infojawabarat.
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak berwajib atau terkait atas kejadian tersebut.
Pernah Viral Karena Kasus Serupa
Sebelum kejadian itu, warung nasi Ibu Imas disebut-sebut sempat viral di media sosial dengan kasus serupa.
Adanya pungli atau pungutan liar di area parkir rumah makan tersebut.
Hal itu terjadi pada Juli 2025.
Ada pelanggan yang mengadu dipunguti Rp50 ribu untuk parkir saat makan di warung nasi Ibu Imas.
Tak berselang lama atas viralnya video tersebut, Unit Reskrim Polsek Regol menangkap juru parkir liar tersebut.
Kanit reskrim Polsek Regol, Ipda Budi Umaran mengatakan, pihaknya bersama Dishub Kota Bandung menangkap terduga pelaku jukir itu.
"Terhadap berita viral tentang juru parkir dengan tarif Rp 50 ribu, di Balonggede di Rumah Makan Bu Imas, kami telah mengamankan petugas parkir seorang lelaki bernama Dani," katanya, Minggu (13/7/2025).
Kini, lanjut Ipda Budi, terduga pelaku telah ada di Mapolsek Regol untuk menjalani pemeriksaan termasuk mengetahui motifnya menaikkan tarif parkir.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut, terduga pelaku bukanlah jukir resmi dari Dishub Kota Bandung.
Pihaknya pun bakal melakukan pembinaan terhadap para jukir.
"Walau itu jukir liar, tapi kami harus lakukan minimal pembinaan."
"Siapa tahu rekan mitranya dengan jukir resmi, kan di situ ada jukir resmi juga, pasti ada irisannya di situ, harus kami dalami supaya ke depan, diharapkan tidak ada lagi kejadian seperti itu," katanya. (*)
Sumber Tribunnews.com