Poin penting:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah penerima manfaat.
Meski begitu, hingga saat ini, pemberlakuan insentif sebesar Rp100 ribu per hari untuk para guru penanggung jawab MBG di Kabupaten Tuban masih belum diberlakukan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban selalu siap melaksanakan aturan tersebut setelah mendapat petunjuk teknis resmi.
“Kita masih menunggu sosialisasi dari pusat terkait Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 itu. Jadi belum diberlakukan karena masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Budi Wiyana, Senin (6/10/2025).
Budi menjelaskan, meski kebijakan pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Tuban tetap melakukan pengawasan rutin terhadap kualitas makanan di lapangan. Pengecekan itu dilakukan dengan melibatkan guru serta tenaga medis dari Puskesmas setempat.
“Untuk sementara, pengecekan makanan MBG di sekolah-sekolah masih dibantu oleh pihak Puskesmas dan guru yang bertugas di masing-masing sekolah,” imbuhnya.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dijalankan di berbagai sekolah di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan gizi para pelajar.