Jakarta (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang berada di area Hotel Sultan, Jakarta, merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara, yang sekarang sudah tercatat sebagai barang milik negara.
Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sebelumnya sudah menyatakan HPL tersebut sah.
"Ini perkara yang berulang-ulang sebenarnya," ujar Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Kendati demikian, dia tetap menghargai langkah hukum yang diajukan PT Indobuildco ke PN Jakarta Pusat saat ini, yakni kembali menggugat pemerintah ke pengadilan.
Namun, dari sisi pembuktian persidangan, pihaknya tetap akan membuktikan, baik secara yuridis, administratif, maupun penguasaan fisik bahwa sesungguhnya tanah dan bangunan tersebut merupakan BMN.
Kharis menjelaskan perkara yang digugat kali ini berkaitan dengan PT Indobuildco yang menganggap bahwa tanah Hotel Sultan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) murni alias milik langsung pengembang.
Namun, dari sisi Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL, sambung dia, telah mendudukkan fakta hukum bahwa HGB tersebut berada di atas HPL.
Adapun pada jenis HGB di atas HPL, bangunan berdiri di atas tanah yang bukan milik pengembang, melainkan milik negara atau pemerintah daerah. Pengembang hanya memiliki hak pengelolaan atas tanah tersebut, bukan hak milik.
"Ini yang selalu menjadi sengketa di mana PT Indobuildco selalu menganggap bahwa HGB-nya adalah murni yang tidak memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari Kemensetneg casu quo (cq) PPKGBK sebagai pemegang HPL," ungkapnya.
Maka dari itu, dia menuturkan pihaknya ingin membuktikan hal tersebut melalui sidang pemberian keterangan ahli yang akan berlangsung di PN Jakarta Pusat, Selasa, dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Maria Sumardjono sebagai ahli untuk menjelaskan kedudukan HGB di atas HPL.
Pada kesempatan sama, Prof. Maria menyatakan HGB atas atas nama PT Indobuildco bukan merupakan HGB murni lantaran berakhir pada tahun 2023.
Maka dari itu, karena jangka waktunya telah berakhir dan tidak diperpanjang serta tidak diperbarui, kata dia, PT Indobuildco wajib mengembalikan tanah Hotel Sultan kepada pemegang HPL, yakni Kemensetneg cq PPKGBK.
Apabila ingin memperpanjang HGB, dia mengatakan sebenarnya bisa saja dilakukan pengelola Hotel Sultan sebelum haknya berakhir, tetapi jika jenis HGB di atas HPL terdapat persyaratan khusus.
Disebutkan bahwa persyaratan khusus dimaksud, yakni izin tertulis dari pemegang HPL, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, maka PT Indobuildco tidak bisa menggunakan tanah itu kembali.
"Kalau pemegang HPL-nya tidak mau memberi rekomendasi, yaitu pemerintah dalam hal ini, ya tidak bisa memegang tanah itu. Kalau sudah berakhir, dia sudah tidak ada hubungan hukum apa pun dengan tanah bekas HGB itu," tutur Maria.