Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Maria Sumardjono mengatakan komersialisasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, di atas tanah dan bangunan yang merupakan barang milik negara merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal itu karena hubungan hukum antara badan usaha tersebut dengan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) sudah dihapus setelah selesai pada 2023
"Pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berhak untuk meminta badan usaha dimaksud agar mengosongkan serta mengembalikan tanah dan bangunan di atas tanah HGB tersebut," ucap Prof. Maria saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dia menjelaskan tanah yang dibebaskan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1959-1962, dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV Tahun 1962 di Indonesia, merupakan tanah yang dikuasai penuh oleh negara yang sudah dilekatkan HPL.
Sejak pembebasan tanah dilakukan pemerintah dengan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat untuk keperluan Asian Games ke-IV tahun 1962, kata dia, maka pada saat itu juga pemerintah memiliki hak beheer atau hak penguasaan terhadap tanah tersebut.
Disebutkan bahwa hak itu kemudian secara otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, tetapi tidak ada pembatasan jangka waktu untuk melakukan pendaftaran.
Dengan demikian, Maria menyebutkan terbitnya HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) pada 1989 merupakan pengadministrasian atas tanah yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah dalam rangka Asian Games Ke-IV pada kurun tahun 1959-1962.
"Dalam suatu HGB yang menyebutkan dasar perolehannya adalah izin penggunaan tanah, maka hal ini menunjukkan bahwa HGB tersebut terbit di atas HPL," tuturnya.
Berkaca pada hal tersebut, dijelaskan bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora berada di atas tanah HPL 1/Gelora.
Kemudian dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, bidang tanah Hotel Sultan telah kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa selain tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, seluruh bangunan yang melekat di atas tanah tersebut telah dicatatkan sebagai Bangunan Milik Negara (BMN) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sidang tersebut merupakan gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, PT Indobuildco melancarkan argumen bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, di mana Hotel Sultan berada, terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora, sehingga pembaruannya tidak membutuhkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL 1/Gelora.
Selain itu, PT Indobuildco juga menuntut ganti rugi atas tanah dan bangunan kurang lebih sebesar Rp28 triliun.
Adapun permohonan pembaruan HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang sebelumnya diajukan oleh PT Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi atau izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara cq PPKGBK sebagai pemegang HPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.