Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023 Hasbi Hasan, Linda Susanti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang sitaan miliknya yang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki lembaga antirasuah itu.
"KPK mencoba mengaitkan dengan kasus Hasbi Hasan, dan setelah ditelusuri ternyata tidak ada kaitan sama sekali, tetapi keburu mereka sita. Ini kami minta kembali," ujar kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Deolipa menjelaskan aset milik kliennya yang disita KPK, namun tidak terkait kasus Hasbi Hasan, terdiri atas uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, yakni mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir,
"Barang dan uang milik klien kami tersebut bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah," katanya.
Untuk mendukung permohonan tersebut, dia menyampaikan surat resmi kepada pimpinan KPK dengan perihal "Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana."
Ia mengatakan surat tersebut dilampiri salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor: PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025, Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 April 2024, serta Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.
"Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien," ujarnya.