Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar proses seleksi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah dapat dilaksanakan secara transparan serta terbebas dari konflik kepentingan.
"KPK terus mendorong agar proses seleksi jabatan ASN di pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan serta berintegritas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dihubungi dari Cikarang, Selasa.
Dia menilai penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah di Kabupaten Bekasi secara transparan, bebas konflik kepentingan serta berintegritas dapat meminimalisir potensi terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam setiap prosesnya.
Ia mengungkapkan manajemen aparatur sipil negara juga menjadi salah satu fokus komisi antirasuah itu melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.
Pihaknya secara intensif juga melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk Pemkab Bekasi melalui instrumen 'Monitoring Controlling Surveillance for Prevention' (MCSP).
"Capaian MCSP seluruh pemda termasuk Kabupaten Bekasi juga dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui website jaga.id," ujarnya.
Diketahui proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi sedang berlangsung. Tahapan pendaftaran juga sudah dibuka sejak 3-17 Oktober 2025 meski hingga kini masih sepi peminat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin digadang-gadang menjadi kandidat terkuat calon sekretaris daerah mengingat sosok ini merupakan kerabat dekat dari keluarga besar Bupati Bekasi.
Di sisi lain, persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi disinyalir menjadi beban bagi calon peserta yang berminat untuk mendaftar seperti menjabat jabatan pimpinan tinggi pratama minimal dua tahun dan minimal sudah menjabat di dua posisi berbeda.
Begitu pula syarat yang menyebut calon peserta harus mendapat persetujuan atau rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Beny Yulianto Iskandar menjelaskan aturan teknis persyaratan diatur dalam Permenpan 15/2019 dan SE Permenpan-RB 10/2023 meski dalam regulasi itu juga tidak menyebut persyaratan harus mendapatkan rekomendasi kepala daerah ataupun pernah menjabat kepala di dua dinas berbeda.
Dia menyebut persyaratan lain termasuk kompetensi jabatan yang telah ditetapkan sudah terlebih dahulu dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan mendapat persetujuan sesuai Surat Kepala BKN nomor 18722/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 30 September 2025.
"Sekda adalah jabatan karir tertinggi di lingkungan pemerintah daerah, sejatinya dipimpin oleh orang yang berpengalaman karena beberapa alasan mendasar terkait fungsi dan tanggung jawab strategis dalam pemerintahan daerah," katanya.
Beny juga menegaskan izin atasan bertujuan memastikan bahwa instansi asal sudah mengetahui dan dapat mempersiapkan langkah-langkah transisi yang mungkin terjadi jika pegawai lolos dalam proses seleksi.
"Sehingga tidak mengganggu kinerja instansi asal sekaligus menjamin validitas rekam jejak integritas pelamar. Rekam jejak integritas ini akan dilakukan oleh inspektorat," ucap dia.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku pejabat pembina kepegawaian memastikan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada seluruh peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada seleksi Sekda Kabupaten Bekasi.
"Insya Allah akan saya tandatangani untuk semua calon kandidat, kalau memang itu menjadi bagian dari aturan," katanya.
Ia menegaskan proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"Tapi kalau tidak sesuai ketentuan ya tidak bisa dipaksakan. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Zudan Arif Fakrulloh berharap seluruh calon peserta seleksi Sekda Kabupaten Bekasi dapat mempersiapkan diri dengan baik.
"Pansel (panitia seleksi) juga agar bisa memilih yang the best, cocok dengan kondisi Kabupaten Bekasi dan bisa mewujudkan visi misi kepala daerah," kata dia.