Jakarta (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membongkar 37 bangunan liar dengan luas area sekitar 630 meter persegi di sepanjang jalur rel antara Stasiun Kampungbandan-Stasiun Angke pada kilometer 1+940 hingga 2+150, Kampung Royal, Penjaringan, Jakarta Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan area di sekitar jalur kereta api tetap aman, tertib, dan bebas dari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan KA maupun merusak tata lingkungan perkotaan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 1 Jakarta dalam mendukung program Pemkot Jakarta Barat untuk menciptakan kawasan yang bersih dari kegiatan ilegal yang dilakukan masyarakat," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pembongkaran itu dilakukan pada Kamis (16/10) secara humanis dan telah melalui tahapan sosialisasi kepada para penghuni agar secara sukarela mengosongkan lokasi tersebut.
Proses pembongkaran tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat, seperti eskavator serta perkakas pendukung lainnya. Puing-puing bangunan liar itu kemudian diangkut dengan menggunakan dump truck untuk menjaga kebersihan kawasan.
Ixfan menegaskan kegiatan pembongkaran itu tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan jalur kereta api, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama antara KAI dan pemerintah daerah dalam menata kawasan agar terbebas dari potensi penyalahgunaan ruang publik.
Kegiatan itu juga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat Agus Irwanto menambahkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari PT Kereta Api Indonesia terkait aktivitas ilegal di lahan milik mereka.