Edarkan Narkoba Serba Ada, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bareng Partnernya di Kelapa Gading Jakut
Rr Dewi Kartika H October 18, 2025 05:30 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/10/2025).

Dua pelaku masing-masing ialah seorang wanita paruh baya berinisial E (51) dan seorang pria berinisial H (31).

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita beragam jenis narkoba, mulai dari sabu-sabu, pil ekstasi, dan cairan rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.

"Dua orang tersangka berinisial diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin, Sabtu (18/10/2025).

Kedua tersangka ditangkap di depan minimarket di Jalan Pulau Putri No. 22, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1,8 kilogram sabu, enam butir pil ekstasi dengan warna merah jambu dan oranye, serta tiga buah cartridge pod.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Abdul.

Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum menangkap para tersangka di lokasi kejadian.

Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tidak ada lagi narkoba yang tersimpan di tempat lain.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Metro Jaya," tutup Abdul.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.