Grid.ID - Ammar Zoni, melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, menyampaikan permintaan tegas agar dirinya dihadirkan secara langsung (offline) dalam persidangan kasus narkoba terbarunya.
Tak hanya itu, Ammar juga mengancam akan membongkar semua fakta dan kejanggalan yang ia alami secara tatap muka di depan majelis hakim.
"Itu kan memang dia bilang, 'Om, saya minta kepada Om sebagai PH (Penasihat Hukum) untuk sidang ini saya harus hadir.' Jangan online karena saya akan membuka semua segala apa yang terjadi di dalam," ungkap Jon Mathias di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Keinginan Ammar untuk hadir secara fisik didasari oleh kebutuhannya untuk memberikan keterangan secara merdeka, bebas, dan tanpa tekanan.
Jon Mathias khawatir jika persidangan digelar secara online, kliennya tidak akan bisa bersaksi dengan leluasa karena masih berada di bawah pengawasan pihak lapas.
"Kalau nanti dia online, ya kan dia masih di bawah pengawasan dari pihak lapas kan. Yang dalam ini kan dia merasa tidak nyaman karena kan perkara ini menyangkut juga yang ada persoalan hukumnya di lapas," jelasnya.
Ancaman untuk buka-bukaan ini menjadi sinyal kuat bahwa Ammar Zoni merasa ada banyak hal yang perlu diluruskan terkait kasus yang menjeratnya.
Hal ini juga sejalan dengan dugaan adanya jebakan dan kejanggalan prosedur pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan.
"Dia mau buka-bukaan apa yang terjadi sebenarnya. Nah, ini kan dia harus butuh kehadiran Ammar," tegas Jon Mathias.
Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, Rabu (8/10/2025) disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.
Pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan.
Ayah dua anak tersebut ditempatkan di dalam sel khusus dengan sistem one man one cell (satu orang satu sel) sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).