...Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama
Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Jawa Timur melakukan normalisasi dan peningkatan jalur kereta api (KA) guna konsistensi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA.
Manajer Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul di Madiun, Minggu mengatakan normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel. Dengan normalisasi dan peningkatan jalur tersebut, KAI Daop 7 Madiun dapat meningkatkan kecepatan maksimal kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerjanya.
"Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel. Salah satunya dilakukan di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar," ujar Zainul.
Normalisasi jalur juga dilakukan di JPL 206 Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar berupa penyempitan lebar jalan. Lebar jalan JPL semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya pengguna sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas.
Sementara itu, di JPL 204 Km 126+1/2 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, normalisasi dilakukan dengan pencabutan patok penutup perlintasan dikarenakan pos jaga dan palang pintu telah dioperasionalkan.
Zainul menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polres Blitar Kota, Satlantas Polres Blitar, serta jajaran kewilayahan camat dan kepala desa setempat.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," kata Zainul.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan kecepatan kereta api umumnya memerlukan kondisi jalur yang lebih baik dan aman, termasuk peningkatan dan pembenahan jalur, serta peningkatan sistem persinyalan. Karenanya, untuk mendukung peningkatan kecepatan perjalanan KA tersebut perlu dilakukan normalisasi jalur.
Lebih lanjut Zainul menjelaskan pula bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.
Selain itu pada Pasal 192 menyebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan," kata dia.
Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi strategi KAI Daop 7 Madiun untuk terus menjaga dan meningkatkan keselamatan serta keamanan perjalanan KA.