Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama kurun waktu 2023-2025, terdapat sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan oknum polisi.
"Selama 2023 hingga 2025, terdapat sembilan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum kepolisian dan 3 diantaranya terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, salah satu korbannya terpaksa mengakhiri hidupnya dengan membakar diri," kata anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Sementara berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selama 2024, tercatat ada sekitar 20 ribu anak menjadi korban kekerasan dan 54 persennya merupakan korban kekerasan seksual.
"Artinya, kekerasan seksual ini bukan lagi kita melabeli darurat, tapi memang benar-benar harus secara serius direspons, mulai dari pencegahan, penanganan, dan harus dipastikan juga pemulihan terhadap korban tidak terabaikan," kata Dian Sasmita.
Salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum polisi adalah kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang dijadwalkan untuk membacakan putusan terhadap terdakwa AKBP Fajar pada Selasa (21/10).
KPAI juga meminta majelis hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa mengingat kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar merupakan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Persidangan kasus ini bisa menjadi preseden ke depannya bagaimana ketika kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik ataupun oknum kepolisian seharusnya ditangani secara serius," kata Dian Sasmita.