SURYA.CO.ID, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkap dugaan korupsi dana konsumsi berat Sosialisasi Peraturan Daerah (Mamirat Sosperda) yang semula dialokasikan sebesar Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2023-2024.
Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya adalah unsur pimpinan DPRD Jember berinisial DDS. Informasinya, DDS adalah salah satu Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai NasDem.
Selain DDS, kejari juga menetapkan mantan istri DDS yaitu YQ menjadi tersangka dalam perkara ini. Kemudian ada A, seorang ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan konsumsi mamirat Sosperda di DPRD Jember.
Kemudian, jaksa menetapkan dua pengusaha berinisial RAR dan SR, selaku rekanan penyedia mamirat Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024.
Kajari Jember, Ichwan Effendi mengaku belum bisa mempublikasikan peran masing- masing tersangka. Ia beralasan, hal itu demi kerahasiaan penyidikan perkara.
"Untuk peran masing-masing belum bisa kami publikasikan, ini merupakan strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara," kata Ichwan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, para tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan, namun ada satu orang yang belum memenuhi panggilan kejaksaan.
"Akan dilakukan penahanan. Namun untuk tersangka SR belum datang, jadi kami sudah hubungi melalui orang dekatnya. Jika belum datang, kami kirim surat panggilan lagi sebagai tersangka," ucap Ichwan.
Ichwan mengatakan, penetapan tersangka ini adalah hadiah Kejari Jember dalam memperingati satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ada pun kerugian negara masih belum dihitung. Sementara barang bukti yang telah kami sita adalah uang tunai sebesar Rp 108 juta," paparnya.
Pantauan di lapangan, hingga malam ini empat tersangka korupsi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kejari Jember sebelum dilakukan penahanan.
Sebatas informasi, berdasarkan Rencana Alokasi Biaya (RAB), anggaran Mamirat Sosperda DPRD tersebut sebesar Rp 5,6 miliar. ****