“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,”

Kupang (ANTARA) - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) sekaligus pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa.

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang. Sidang dengan agenda putusan berlangsung terbuka untuk umum

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegasnya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S, serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Hakim menegaskan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai satu-satunya hal yang meringankan.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.

Untuk diketahui AKBP Fajar telah melakukan aksi kekerasan seksual kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang, dan aksinya dilakukan sejak Juni 2024 hingga 2025 saat menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Aksinya terungkap setelah video perbuatannya dikirim ke situs porno luar negeri yakni Australia, lalu kepolisian Australia menemukan video tersebut lalu melaporkan ke Mabes Polri.