TRIBUN-BALI.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatskii akhirnya menyambangi Polda Bali melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan kekerasan secara bersama-sama yang dialaminya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Denpasar dan Badung.
Dalam laporannya, Sergei mengalami penculikan, penganiayaan, dan kerugian finansial setelah dipaksa mentransfer mata uang kripto senilai ribuan dolar AS. Peristiwa dramatis ini terjadi pada Sabtu, (18/10), sekitar pukul 22.30 Wita.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Kawasan Pelabuhan Sanur, Denpasar, sebelum tiba-tiba dihadang oleh sebuah mobil Alphard.
"Dua orang tak dikenal (OTK) yang mengenakan seragam dan topeng warna hitam keluar dari mobil dan memaksa pelapor (Sergei Domogatskii) masuk ke dalam mobil. Korban kemudian dibawa menuju sebuah rumah di daerah Bukit, Jimbaran, Kuta Selatan," jelas Kombes Ariasandy saat dihubungi Tribun Bali, Selasa (21/10).
Setibanya di lokasi, dugaan kekerasan langsung terjadi. Pelapor dipukul dan disiksa menggunakan aliran listrik. Para pelaku kemudian memaksa Sergei untuk menyerahkan telepon genggamnya dan membuka password HP.
Tujuan utama para pelaku, yakni untuk menguras aset digital korban. Mereka berhasil memindahkan uang dari dompet kripto milik Sergei senilai 4.617 USDT (setara sekitar 4.617 dolar AS atau sekitar Rp73 juta, dengan asumsi kurs Rp16.000/USD).
Dua jam berselang, situasi semakin mencekam ketika tiga orang terduga WN Rusia lainnya datang ke lokasi. Ketiganya meminta tebusan fantastis, yakni sebesar $1.000.000 (satu juta Dolar AS), dengan ancaman akan menjebloskan korban ke penjara.
Para pelaku bahkan menaruh suatu barang yang menyerupai pistol dan sebuah bungkusan yang dikatakan sebagai obat narkotika di genggaman tangan Sergei.
Karena pelapor mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu, para pelaku memasukkannya kembali ke dalam mobil.
Sergei Domogatskii kemudian dibawa ke sebuah lapangan di dekat Hotel Apurva Kempinski, dan di sana ia ditinggalkan. Sebelum ditinggalkan, telepon genggam pelapor dikembalikan.
Akibat kejadian ini, Sergei mengalami luka pada lengan bagian kanan dan kerugian materiil sebesar 4.617 USDT.
Ia melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 19 Oktober 2025 ke SPKT Polda Bali, dengan dugaan pelanggaran Pasal 368, 170, atau Pasal 351 KUHP tentang Pemerasan, Kekerasan Bersama-sama terhadap Orang atau Barang, atau Penganiayaan.
"Polda Bali saat ini masih mendalami laporan tersebut," jelas Kabid Humas Polda Bali. (ian)