Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mempersilakan selebritas Sandra Dewi untuk menyampaikan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
"Silakan saja. Itu memang diatur juga dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Anang mengingatkan agar keberatan tersebut segera disampaikan kepada pengadilan karena ada batas waktu.
"Ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak Kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan," imbuhnya.
Anang mengatakan kejaksaan menghormati keberatan tersebut dan memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah siap untuk menerangkan hal-hal yang menjadi keberatan Sandra Dewi di pengadilan.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, kami kembalikan. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan. Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga," ucapnya.
Selebritas sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi timah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra tersebut dalam kasus korupsi suaminya.
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.
Dia menyebutkan sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.
Andi juga mengungkapkan sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.