Banjar Tengah Siapkan Raperda Pengaturan TPU, Diharapkan  Per Kecamatan Akan Punya TPU Representatif
Edi Nugroho October 21, 2025 06:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Kabupaten Banjar tengah siapkan raperda pengaturan TPU, diharapkan per kecamatan akan punya Tempat Pemakaman Umum (TPU) representatif

Soal pengaturan TPU di Kabupaten Banjar, mendapat tanggapan dari dinas terkait.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Baihaqi, Selasa (21/1/2025) Pemkab Banjar tengah menyiapkan Raperda tentang Pemakaman untuk menata dan mengendalikan lahan pemakaman di seluruh kecamatan kepada pihak Legislatif di DPRD Banjar.

Karena nya, saat ini data dan sebaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Banjar belum tersedia berapa jumlahnya dan integrasinya.

"Karenanya, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui perangkat daerah yang menangani urusan pemakaman akan merencanakan setelah raperda ini disahkan, bakal menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di setiap kecamatan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 11 Raperda Pemakaman, yang sedang dibahas pemerintah kabupaten banjar, menyediakan TPU yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh wilayah kecamatan," urainya.

Selain itu, lanjut dia, sebagian besar desa di Kabupaten Banjar juga memiliki lahan pemakaman umum yang dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan di bawah koordinasi Camat. 

Dengan demikian, lanjut Baihaqi, secara umum TPU tersebar di seluruh kecamatan dan sebagian besar desa telah memiliki area pemakaman untuk warga setempat.

Selain TPU yang dikelola pemerintah, di Kabupaten Banjar juga terdapat sejumlah Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU). TPBU ini dikelola oleh badan sosial, yayasan keagamaan, atau kelompok masyarakat tertentu dengan izin dari Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Raperda.

Beberapa TPBU berada di wilayah perkotaan Martapura, terutama di sekitar lingkungan pesantren dan kompleks keagamaan, sementara sebagian lainnya berlokasi di wilayah pinggiran yang memiliki lahan luas. 

Para pengelola TPBU wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai data pengelolaan, luas area, jumlah petak, serta identitas jenazah kepada perangkat daerah bidang pemakaman melalui camat dan lurah/kepala desa setempat (Pasal 29 ayat 1 huruf e).

Dismapaikan, Baihaqi, perbedaan antara TPU dan TPBU
TPU merupakan fasilitas publik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. 

"Biaya pemakaman di TPU dipungut melalui retribusi resmi dan biaya administrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Pasal 19–20). Pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas, seperti jasa penggalian makam, papan nama, hingga kendaraan jenazah (Pasal 16)," urainya.

Sementara itu, adapun TPBU bersifat terbatas karena hanya diperuntukkan bagi anggota komunitas atau umat tertentu.

"Pengelola TPBU dapat melakukan pungutan biaya pengelolaan, namun nilainya harus wajar dan dilaporkan kepada perangkat daerah bidang pemakaman (Pasal 30). Fasilitas dan perawatan di TPBU menjadi tanggung jawab yayasan atau badan pengelola masing-masing," urai Baihaqi.

Masih Baihaqi, menyampaikan,
Raperda Pemakaman menegaskan bahwa setiap penyediaan lahan pemakaman, baik untuk TPU maupun TPBU, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041 sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan ditegaskan kembali pada Pasal 5 dan Pasal 8 Raperda.

"Lokasi pemakaman tidak boleh berada di kawasan padat penduduk, tidak menggunakan tanah pertanian produktif, serta harus tetap menjaga keseimbangan lingkungan," runutnya.

Bahkan, kata dia, Pemerintah juga mencatat masih ada sebagian makam keluarga yang berdiri di lahan pribadi tanpa izin resmi, sehingga ke depan akan dilakukan penertiban dan penyesuaian izin lokasi. Pemerintah Daerah berwenang mengambil alih pengelolaan makam yang tidak sesuai ketentuan atau tidak terurus (Pasal 35).

Diakuinya,  dalam beberapa tahun terakhir, marak pendirian TPBU dan bahkan rencana pembangunan taman pemakaman komersial (TPKom). 

"Ke depan, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Raperda ini berkomitmen untuk memperketat proses perizinan guna menghindari penyalahgunaan lahan.
Setiap Tempat Pemakaman.

Setiap TPBU wajib memperoleh izin Bupati sebelum beroperasi (Pasal 28 ayat 2) dan wajib menyediakan minimal 70 persen area sebagai ruang terbuka hijau (RTH) (Pasal 6 ayat 3). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas, pembekuan atau pencabutan izin, hingga penutupan area pemakaman (Pasal 39).

Selain itu, penyidikan terhadap pelanggaran dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pasal 40)," ulasnya.

Langkah ke depan, Pemkab Banjar akan memperketat izin pendirian pemakaman baru, meningkatkan pengawasan terhadap TPBU, serta memastikan seluruh area pemakaman baik umum maupun bukan umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan selaras dengan tata ruang serta lingkungan hidup Kabupaten Banjar.

Camat Gambut, Fauzan menjelaskan untuk perizinan adalah sejauh ini ke perizinan terpadu satu pintu. Tidak ke Kecamatan.

"kami di kecamatan akan mengikuti saja aturan jika ada soal Perda baru atay pengaturannya nantinya," tandas Fauzan. (Banjarmasinpost.co.od/Nurholis Huda)



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.